Ketahuan Mencuri, Remaja di Pontianak Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

KalbarOnline, Pontianak – Ketahuan mencuri mesin molen di proyek perumahan, seorang remaja berinisial A berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara meninggal dunia akibat main hakim sendiri oleh empat orang dewasa. Pelaku berinisial AN, YS, ER, dan AR.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam konferensi pers di Polresta Pontianak mengungkapkan, peristiwa main hakim tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Adhe mengatakan, saat itu korban ketahuan mencuri peralatan mesin molen oleh seorang supir truk di lokasi proyek perumahan tersebut. Lalu korban A diserahkan kepada AN, selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut, dan AN langsung menggampar korban sebanyak satu kali.

“Korban mengambil alat dari semen molen, ketahuan oleh seorang supir kemudian dilaporkan kepada AN, pengawas proyek perumahan ini. di situlah terjadi aksi main hakim sendiri oleh empat orang tersangka,” jelas Adhe, Kamis (03/10/2024).

Dikatakan Kombes Pol Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.

“Masing-masing tersangka memiliki peran, 2 tersangka yakni YS dan ER melakukan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Kalau dari keterangan saksi, bagian kepala dipukul kemudian diinjak yang membentur lantai semen yang masih kasar. Itu yang mengakibatkan luka yang sangat parah. Selain itu luka-luka seperti bibir pecah, mata lebam dan lain-lain,” tambahnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian atas yang menyebabkan korban gagal nafas dan meninggal dunia.

“Dari hasil visum yang kita dapati korban meninggal karena ada pendarahan di otak sehingga kesulitan bernafas, dan saat itu kejang-kejang lalu korban meninggal dunia,” ungkap Adhe.

Saat ini, empat pelaku telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia,” tuntas Kombes Pol Adhe Hariadi. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sowan ke Habib Helmi Al-Hinduan Singkawang, Norsan Mohon Doa Kelancaran di Pilkada

KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan bersilaturahmi ke kediaman Habib…

18 mins ago

Temui Warga Sekadau, Cawagub Didi Pastikan Beri Perhatian Serius Untuk Kemajuan Olahraga Kalbar

KalbarOnline, Sekadau - Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Didi Haryono mengajak generasi muda…

18 mins ago

Persilakan Edward Akbar Bertemu Anak, Kimberly Ryder Hanya Beri Syarat

KalbarOnline.com – Baru-baru ini, Kimberly Ryder mengungkapkan kekesalannya terhadap Edward Akbar yang mengeklaim kesulitan bertemu…

42 mins ago

Sinopsis Film “Love in the Big City”, Sajikan Tawa hingga Plot Twist Tak Terduga

KalbarOnline.com - Film "Love in The Big City" yang dibintangi oleh Kim Go Eun dan Noh Sang Hyun bakal…

1 hour ago

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik…

1 hour ago

Akhirnya, Rose BLACKPINK Umumkan Full Studio Album Pertamanya yang Berjudul Rosie

KalbarOnline.com - Rose BLACKPINK resmi mengumumkan full studio album pertamanya melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu (2/10/2024).…

1 hour ago