Ketahuan Mencuri, Remaja di Pontianak Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

KalbarOnline, Pontianak – Ketahuan mencuri mesin molen di proyek perumahan, seorang remaja berinisial A berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara meninggal dunia akibat main hakim sendiri oleh empat orang dewasa. Pelaku berinisial AN, YS, ER, dan AR.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam konferensi pers di Polresta Pontianak mengungkapkan, peristiwa main hakim tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Adhe mengatakan, saat itu korban ketahuan mencuri peralatan mesin molen oleh seorang supir truk di lokasi proyek perumahan tersebut. Lalu korban A diserahkan kepada AN, selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut, dan AN langsung menggampar korban sebanyak satu kali.

“Korban mengambil alat dari semen molen, ketahuan oleh seorang supir kemudian dilaporkan kepada AN, pengawas proyek perumahan ini. di situlah terjadi aksi main hakim sendiri oleh empat orang tersangka,” jelas Adhe, Kamis (03/10/2024).

Dikatakan Kombes Pol Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.

“Masing-masing tersangka memiliki peran, 2 tersangka yakni YS dan ER melakukan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Kalau dari keterangan saksi, bagian kepala dipukul kemudian diinjak yang membentur lantai semen yang masih kasar. Itu yang mengakibatkan luka yang sangat parah. Selain itu luka-luka seperti bibir pecah, mata lebam dan lain-lain,” tambahnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian atas yang menyebabkan korban gagal nafas dan meninggal dunia.

“Dari hasil visum yang kita dapati korban meninggal karena ada pendarahan di otak sehingga kesulitan bernafas, dan saat itu kejang-kejang lalu korban meninggal dunia,” ungkap Adhe.

Saat ini, empat pelaku telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia,” tuntas Kombes Pol Adhe Hariadi. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

6 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

6 hours ago