Dituduh Lakukan Rudapaksa Khusus Terhadap Wanita Mabuk, Taeil Eks NCT Bisa Dipenjara Seumur Hidup

KalbarOnline.com – Taeil eks NCT diselidiki seminggu yang lalu atas tuduhan rudapaksa khusus, seperti yang diberitakan di laman Koreaboo, Senin (7/10/2024).

Kasus Taeil kemudian dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Pusat Seoul, setelah kasus tersebut diselidiki oleh Kantor Polisi Bangbae.

Namun hingga saat ini, jaksa penuntut belum memanggil Taeil.

Menurut Chosun, Taeil ditangkap karena merudapaksa seorang wanita mabuk bersama dengan dua kenalannya.

Sementara dua pelaku lainnya, diketahui bukan selebriti ataupun orang terkenal.

Sebagai informasi, kasus rudapaksa khusus ini mengacu saat pelaku menggunakan senjata, atau jika dua orang atau lebih bekerja sama untuk merudapaksa seseorang yang tidak sadarkan diri (tidak bisa melawan).

Jika dakwaan tersebut diakui, Taeil bisa dijatuhi hukuman penjara lebih dari tujuh tahun atau penjara seumur hidup, seperti dilansir dari laman Naver.

Pihak SM Entertainment selaku agensi NCT memberikan komentar singkat mengenai kasus tersebut.

“Sulit untuk memberikan komentar mengenai masalah ini karena saat ini sedang diselidiki,” demikan komentar SM Entertainment. 

Sebelumnya, Taeil diumumkan telah meninggalkan grup NCT karena melakukan kejahatan seksual.

Namun, SM Entertainment selaku agensi yang menaungi Taeil tidak memberikan rincian tambahan mengenai hal tersebut. (*)

Shella Rimang

Share
Published by
Shella Rimang

Recent Posts

Kampanye Bersama, Norsan dan Satono Tawarkan Program Kolaboratif Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Sambas

KalbarOnline, Sambas - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria…

13 seconds ago

Ani Sofian Lantik Dua Camat Perempuan, Titin Widiyanti dan Anisah Nurbayani

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik 19 orang pejabat eselon…

60 mins ago

Pj Wako Pontianak Dukung Program Kemenkeu Mengajar 9, Literasi Keuangan Bagi Siswa

KalbarOnline, Pontianak - Program Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengajar telah memasuki tahun ke-9. Program ini bertujuan…

1 hour ago

Waspada Kasus Gondongan di Sekolah, Disdikbud Pontianak Keluarkan Edaran

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran kepada seluruh…

1 hour ago

Kenalkan Pontianak “Kota Seribu Warkop”, Aming Coffee Hadir di Makassar

KalbarOnline, Makassar - Budaya ngopi di kalangan masyarakat menjadi bagian dari denyut nadi Kota Pontianak.…

3 hours ago

Dua Drama Ini Berhasil Dominasi Rating TV di Korea Selatan, Wajib Ditonton!

KalbarOnline.com – Love Next Door (tvN) dan The Judge from Hell (SBS) berhasil menjadi dua…

4 hours ago