Alasan iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia, Ini Kata Menperin

KalbarOnline.com – Alasan Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” terangnya dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Regulasinya diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Menurut Agus, pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

Ternyata, Apple memilih opsi yang ketiga, walaupun skema manufaktur yang dinilai paling ideal.

“Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Yang kedua skema aplikasi mereka membuat aplikasi di dalam negeri, yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” imbuhnya.

Agus juga menuturkan bahwa masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis, sehingga harus diperpanjang.

Namun, proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun. Sementara saat ini, baru tercatat sebesar Rp 1,48 triliun.

“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia dari komitmen dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” beber Agus.

Komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan masih ada selisih Rp 240 miliar.

Pemerintah, kata Agus, baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmennya.

Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” tandas Agus Gumiwang Kartasasmita. (*)

Shella Rimang

Share
Published by
Shella Rimang

Recent Posts

Sinopsis Drama China The Rise of Ning: Saat Luo Yi Ning Membantu Luo Shen Yuan

KalbarOnline.com - The Rise of Ning merupakan drama China adaptasi terbaru dari novel berjudul Shou Fu…

53 mins ago

Pj Gubernur Harisson Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur…

1 hour ago

Windy Prihastari Siap Promosikan Kerajinan Buatan WBP LPP Pontianak di Dekranasda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Pj Ketua Dekranasda Kalbar,…

1 hour ago

Gelar Festival Nongkrong Senja di Ponti, Pj Gubernur Harisson Apresiasi IJTI Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Barat menggelar Festival Nongkrong Senja di…

1 hour ago

Jelang Sidang pada 10 Oktober, Kuasa Hukum P Diddy Ajukan Jaminan untuk Bebas

KalbarOnline.com – Jaminan untuk bebas diajukan oleh pihak Sean ‘Diddy’ Combs atau P Diddy sehari…

2 hours ago

Burhanudin Ahad Dilantik Sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kalbar Periode 2024 – 2027

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi melantik Burhanudin Ahad sebagai…

3 hours ago