Alasan iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia, Ini Kata Menperin

KalbarOnline.com – Alasan Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” terangnya dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Regulasinya diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Menurut Agus, pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

Ternyata, Apple memilih opsi yang ketiga, walaupun skema manufaktur yang dinilai paling ideal.

“Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Yang kedua skema aplikasi mereka membuat aplikasi di dalam negeri, yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” imbuhnya.

Agus juga menuturkan bahwa masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis, sehingga harus diperpanjang.

Namun, proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun. Sementara saat ini, baru tercatat sebesar Rp 1,48 triliun.

“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia dari komitmen dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” beber Agus.

Komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan masih ada selisih Rp 240 miliar.

Pemerintah, kata Agus, baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmennya.

Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” tandas Agus Gumiwang Kartasasmita. (*)

Shella Rimang

Share
Published by
Shella Rimang

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

40 minutes ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

2 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

2 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

2 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

2 hours ago