KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (09/10/2024).
SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/7680/OTDA Tanggal 30 September 2024. Hal persetujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.1/18/BKD Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya selaku Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Pak Sekda, serta menegaskan kepada Pak Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik,” katanya.
“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 (enam) bulan,” ujar Harisson.
Pada saat yang sama, Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Penjabat Gubernur Kalbar menjalankan roda Pemerintahan.
“Alhamdulillah hari ini saya menerima SK perpanjangan dari Bapak Pj Gubernur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, artinya saya akan melanjutkan tugas saya sebagai sekda dalam membantu Bapak Pj Gubernur serta menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, akan selalu siap untuk melaksanakan tugas dan arahan dari Pj Gubernur Kalbar dengan sebaik mungkin.
“Berdasarkan aturan tentunya, dalam hal mengawal keuangan, pendapatan dan melapor kepada beliau, tentang apa yang harus diambil terkait langkah-langkah baik itu tentang percepatan, pengendalian terhadap APBD. Kemudian juga terkait tugas dan fungsi yang lainnya tugas sebagai Sekretaris Daerah,” pungkasnya. (Lid)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…