Pj Gubernur Harisson Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (09/10/2024).

SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/7680/OTDA Tanggal 30 September 2024. Hal persetujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.1/18/BKD Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya selaku Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Pak Sekda, serta menegaskan kepada Pak Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik,” katanya.

“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 (enam) bulan,” ujar Harisson.

Pada saat yang sama, Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan  kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Penjabat Gubernur Kalbar menjalankan roda Pemerintahan.

Alhamdulillah hari ini saya menerima SK perpanjangan dari Bapak Pj Gubernur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, artinya saya akan melanjutkan tugas saya sebagai sekda dalam membantu Bapak Pj Gubernur serta menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, akan selalu siap untuk melaksanakan tugas dan arahan dari Pj Gubernur Kalbar dengan sebaik mungkin.

“Berdasarkan aturan tentunya, dalam hal mengawal keuangan, pendapatan dan melapor kepada beliau, tentang apa yang harus diambil terkait langkah-langkah baik itu tentang percepatan, pengendalian terhadap APBD. Kemudian juga terkait tugas dan fungsi yang lainnya tugas sebagai Sekretaris Daerah,” pungkasnya. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sinopsis Drama China The Rise of Ning: Saat Luo Yi Ning Membantu Luo Shen Yuan

KalbarOnline.com - The Rise of Ning merupakan drama China adaptasi terbaru dari novel berjudul Shou Fu…

5 mins ago

Windy Prihastari Siap Promosikan Kerajinan Buatan WBP LPP Pontianak di Dekranasda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Pj Ketua Dekranasda Kalbar,…

19 mins ago

Gelar Festival Nongkrong Senja di Ponti, Pj Gubernur Harisson Apresiasi IJTI Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Barat menggelar Festival Nongkrong Senja di…

28 mins ago

Jelang Sidang pada 10 Oktober, Kuasa Hukum P Diddy Ajukan Jaminan untuk Bebas

KalbarOnline.com – Jaminan untuk bebas diajukan oleh pihak Sean ‘Diddy’ Combs atau P Diddy sehari…

48 mins ago

Burhanudin Ahad Dilantik Sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kalbar Periode 2024 – 2027

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi melantik Burhanudin Ahad sebagai…

2 hours ago

Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Ketapang Belum Temukan Pelanggaran

KalbarOnline, Ketapang - Masa kampanye kepala daerah pada pilkada 2024 telah berlangsung selama dua pekan…

4 hours ago