Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Benua Kayong Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pria berinisial REF (25 tahun), lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang itu diamankan pada hari Selasa (01/10/2024) pukul 16.00 WIB di depan sebuah toko swalayan di Jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang—setelah sebelumnya polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobil dan rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam mobilnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas yang disaksikan warga sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas dan disimpan pelaku di area speedometer mobil milik pelaku.

Tak hanya sampai di situ, petugas lalu membawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Benua Kayong dan menemukan kembali beberapa barang bukti di dalam rumah pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan di mobil dan di rumah pelaku, petugas menyita 5 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 10,46 gram brutto, 2 buah timbangan digital, 2 buah botol alat hisap bong, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas serta sebuah mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah kami amankan di ruangan Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” KATA Aris.

“Tak hanya sampai di sini, kami terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ini. Kepada pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat  (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya menambahkan.

Atas penangkapan ini, Aris juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi soal adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan demi menjaga Ketapang bebas dari narkoba,” tuturnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sinopsis Drama China The Rise of Ning: Saat Luo Yi Ning Membantu Luo Shen Yuan

KalbarOnline.com - The Rise of Ning merupakan drama China adaptasi terbaru dari novel berjudul Shou Fu…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur…

3 hours ago

Windy Prihastari Siap Promosikan Kerajinan Buatan WBP LPP Pontianak di Dekranasda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK Provinsi Kalimantan Barat sekaligus Pj Ketua Dekranasda Kalbar,…

3 hours ago

Gelar Festival Nongkrong Senja di Ponti, Pj Gubernur Harisson Apresiasi IJTI Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Barat menggelar Festival Nongkrong Senja di…

3 hours ago

Jelang Sidang pada 10 Oktober, Kuasa Hukum P Diddy Ajukan Jaminan untuk Bebas

KalbarOnline.com – Jaminan untuk bebas diajukan oleh pihak Sean ‘Diddy’ Combs atau P Diddy sehari…

4 hours ago

Burhanudin Ahad Dilantik Sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kalbar Periode 2024 – 2027

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi melantik Burhanudin Ahad sebagai…

5 hours ago