KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta agar polemik dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pontianak dalam kampanye pilkada 2024, diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kita serahkan dengan Bawaslu,” singkat Harisson kepada awak media, Rabu (09/10/2024).
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua orang ASN di Kalbar terindikasi ikut serta mengarahkan siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan pemilih pemula, untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Harisson menjelaskan, bahwa setiap pelanggaran terkait netralitas ASN akan diproses oleh Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus tersebut akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi disiplin yang sesuai. Selanjutnya, BKN akan memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk menetapkan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
“Pemerintah provinsi menyerahkan proses klarifikasi dan tindakan lebih lanjut kepada Bawaslu. Kami juga akan memanggil beberapa ASN yang terkait untuk klarifikasi,” tambah Harisson.
Lebih lanjut, Harisson menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Ia mengingatkan bahwa ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon.
“ASN harus tetap netral dan tidak boleh memihak pada salah satu calon,” tegasnya. (Lid)
Comment