Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 10 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah habis-habisan jika dikatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan Gubernur Kalbar periode 2018 - 2023, Sutarmidji terkait saksi dalam perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, pasca pemberitaan terkait pemanggilan Sutarmidji muncul dan menjadi judul di salah satu media online. Di mana dalam pemberitaan media tersebut, Wayan sendiri yang menjadi narasumbernya.
“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024).
Wayan pun menjelaskan, kalau ia tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, bahwa sedianya mantan gubernur Sutarmidji memang pernah dipanggil oleh Kejati Kalbar satu kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang.
“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir, jadi kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, bukan akan dipanggil (dalam waktu dekat), (tapi) kemungkinan akan dijadwal ulang oleh penyidik, itu yang saya katakan (kepada wartawan yang datang),” jelasnya.
Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan, ya akan dipanggil. Kita saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli terkait konstruksi bangunan,” katanya.
Masih terkait pemanggilan ulang, secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan Sutarmidji akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.
“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” tuntasnya. (**)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah habis-habisan jika dikatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan Gubernur Kalbar periode 2018 - 2023, Sutarmidji terkait saksi dalam perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, pasca pemberitaan terkait pemanggilan Sutarmidji muncul dan menjadi judul di salah satu media online. Di mana dalam pemberitaan media tersebut, Wayan sendiri yang menjadi narasumbernya.
“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024).
Wayan pun menjelaskan, kalau ia tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, bahwa sedianya mantan gubernur Sutarmidji memang pernah dipanggil oleh Kejati Kalbar satu kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang.
“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir, jadi kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, bukan akan dipanggil (dalam waktu dekat), (tapi) kemungkinan akan dijadwal ulang oleh penyidik, itu yang saya katakan (kepada wartawan yang datang),” jelasnya.
Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan, ya akan dipanggil. Kita saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli terkait konstruksi bangunan,” katanya.
Masih terkait pemanggilan ulang, secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan Sutarmidji akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.
“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” tuntasnya. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini