Besok, Bawaslu Kalbar Panggil Oknum ASN Terkait Video Viral Dugaan Kampanye di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye praktis di salah satu SMA di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah menyebutkan, oknum ASN yang dijadikan sebagai terlapor tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Ketua PMI Kalbar, kepala sekolah dan kepala biro.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Besok kita akan mengundang mereka untuk klarifikasi. Apakah mereka datang atau tidak, itu urusan belakangan, yang penting kita undang dulu,” ungkap Uray, Senin (14/10/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Benarkan Tabloid Indonesia Barokah Masuk Kalbar, Jumlahnya Capai Ribuan Eksemplar

Uray menekankan, bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan oknum tersebut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam video viral tersebut.

“Terkait video oknum ASN yang viral, kami telah melakukan rister kemarin, tanggal 13 Oktober. Setelah rister, jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kami akan membahasnya di gakkumdu dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.

Uray menegaskan, bahwa bawaslu terus bergerak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut. Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lapangan untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin, agar informasi yang diperoleh komprehensif.

Baca Juga :  Bergabung Bersama 700 Relawan Saro'an di Tebas, Ria Norsan Disambut Antusias

“Bahan pelapor akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, baik dari keterangan pelapor maupun dari oknum yang bersangkutan,” tambah Uray.

Jika temuan tersebut benar adanya, maka oknum ASN tersebut akan mendapat ancaman pidana Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada. (Lid)

Comment