Norsan-Krisantus Siapkan Regulasi Khusus Atur Investor untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

KalbarOnline, Sintang – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan akan merancang regulasi khusus untuk penyerapan tenaga kerja lokal di setiap investasi yang masuk di Kalimantan Barat.

Hal ini, kata Krisantus penting diterapkan, mengingat selama ini di setiap investasi yang masuk ke Kalbar belum memberikan ruang berkarya serta pemberdayaan bagi putra daerah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Serapan tenaga kerja lokal rendah. Bahkan mereka tidak diberikan posisi yang bagus. Hanya diberikan jabatan-jabatan rendah,” kata Krisantus, saat Rakercabsus PDIP di Kabupaten Sintang, Minggu (13/10/2024).

Dia mengatakan, investasi yang masuk di Kalbar cukup banyak. Baik di bidang perkebunan dan pertambangan serta lainnya. Namun sayangnya, hal ini tidak diikuti dengan penerapan aturan yang detail terkait serapan tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Kasatpol PP Sintang: Penerapan Perda Tibum Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

“Tapi selama ini tidak menyerap tenaga kerja lokal. Karena regulasi yang ada tidak detil mengatur. Persentasenya hanya mengatur jumlah bukan jabatan,” ujarnya.

Maka itu, sambung Krisantus, di masa pemerintahannya bersama Ria Norsan jika terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Kalbar, akan diatur sedemikian rupa investasi yang masuk agar ikut menyumbang tingkat serapan ketenagakerjaan.

“Nantinya akan kita atur untuk menyerap ketenagakerjaan. Pemerintah harus tegas mengawal investasi di Kalbar dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasha Ungu Ajak Barisan Muda PAN Menangkan Sutarmidji-Didi di Pilgub Kalbar 2024

Dia menegaskan, nantinya para investor tersebut akan dikumpulkan untuk dievaluasi. Mereka akan dimintai komitmen terkait sumbangsih perusahaan di Kalbar tersebut.

“Kita evaluasi berapa tenaga kerja lokal yang sarjana yang diserap. Kami atur dengan sebuah regulasi. Kalau mau tanam modal, ini syarat kami. Kalau tak mau ikut, silahkan angkat kaki dari Kalbar,” pungkasnya. (**)

Comment