Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pidana Oknum ASN dan Ketua PMI Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalbar dan Ketua PMI Kalbar, yang sempat viral melakukan kampanye di salah satu SMA di Kubu Raya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, saat konferensi pers, Selasa (18/10/2024).

IKLANHARJADPONTIANAK

Uray menjelaskan, dalam pembahasan pertama gakkumdu, bawaslu menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu pun melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli teknologi informasi untuk menganalisis video yang ada, serta ahli bahasa untuk mengevaluasi orasi yang diduga melanggar aturan.

Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut dalam pembahasan gakkumdu kedua pada Kamis (18/10/2024), bawaslu menyimpulkan bahwa beberapa unsur pasal yang disangkakan, seperti Pasal 188 juncto 71 dan Pasal 187 ayat 3 juncto 69 huruf H dan I, tidak terpenuhi secara menyeluruh. Oleh karena itu, penanganan kasus ini dihentikan.

“Meski beberapa unsur subjek dan perbuatan sudah terpenuhi, ada unsur lain yang tidak dapat dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan penanganan pelanggaran pidana pemilu ini,” kata Uray.

Baca Juga :  PMI Kalbar Gelar Aksi Sosial Khitanan Massal

Sebelumnya Uray mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan pelanggaran ini didapatkan dari media sosial, setelah menerima informasi tersebut, bawaslu segera bergerak untuk melakukan penelusuran pada 7 Oktober.

Dari hasil pengawasan, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Kubu Raya, tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah.

“Kami segera menelusuri informasi ini secara cepat dan melakukan penelusuran terhadap video dan foto yang beredar di kedua lokasi tersebut,” ungkap Uray.

Setelah melalui serangkaian proses investigasi dan pleno, bawaslu mendaftarkan kasus ini pada 13 Oktober. Satu hari setelah registrasi, pembahasan kasus ini dilanjutkan dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada 14 Oktober di Kantor Sekretariat Gakkumdu Provinsi Kalbar. Pembahasan dilakukan bersama tiga lembaga terkait, yaitu kepolisian, kejaksaan dan bawaslu.

Dikatakannya, tak sampai di situ saja, untuk memastikan penguatan data, pihaknya juga turun langsung ke TKP pada 17 Oktober lalu, yakni ke SMA Negeri 1 Kubu Raya, dan juga di SMA Negeri 1 Mempawah.

“Itu kita lakukan untuk memastikan video peristiwa yang terjadi tersebut, maupun foto yang disampaikan informasi awalnya ke kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerap Dijadikan Objek, Bawaslu Kalbar Minta Masyarakat Turut Mengawasi Proses Pemilu

Lalu, dilanjutkan dengan pembahasan gakkumdu kedua yang dilakukan hari ini, Jumat (18/10/2024), yang di mana hasilnya dihentikan.

Terkait mengenai alat bukti, Uray menyatakan, bahwa bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup komprehensif, tetapi tidak menggambarkan seluruh unsur pelanggaran yang dituduhkan secara utuh.

“Karena menurut pemahaman teman gakkumdu, unsur itu harus secara utuh semuanya, ketika unsur subjek sudah masuk, unsur perbuatan sudah masuk. Tetapi ada unsur lain yang tidak masuk, misalnya terhadap asas legalitas UU tersebut, dan misalnya ada pasal yang menyatakan bahwa ini tidak masuk, maka ini juga akan menjadi kajian kami,” ujarnya.

Uray mengatakan, bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran ini, dan telah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ini. Namun ditegaskannya kembali, bahwa memang ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi. (Lid)

Comment