KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sebanyak 2.500 botol parfum asal Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan alat berat roller di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (23/10/2024) siang.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan, ribuan parfum ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung zat berbahaya.
“Hasil pemeriksaan laboratorium parfum ini mengandung zat berbahaya, racun serta penggunaan kadar alkohol yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian dijual secara ilegal,” kata Fauzi.
Disampaikan Fauzi, pengungkapan parfum ilegal ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan pihaknya, yang akhirnya berhasil mengamankan barang bukti parfum sebanyak 2.500 botol. Dari patroli cyber itu juga berhasil mengungkap penjualan dan pengadaan parfum, kemudian juga berhasil mendeteksi di mana barang buktinya, pelaku serta bukti transaksinya.
“Modus mereka menjual secara online, dari situ kami melakukan pengungkapan,” jelasnya.
“Parfum ini bahaya untuk dihirup dan bahaya bagi kulit,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Fauzi juga menyatakan, terdapat 7 kasus yang sudah dilakukan penegakan hukum sejauh ini, diantaranya terkait kosmetik, obat keras dan obat tradisional serta makanan dan minuman berbahaya yang dijual secara ilegal.
“Barang barang yang kami sita kemudian diproses hukum serta dimusnahkan berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Luar negeri dari daerah batas, yakni Malaysia,” tuntas Fauzi. (Lid)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…