Bank Kalbar Dukung Opsen Untuk Tingkatkan PAD Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Bank Kalbar siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait sinergi pemungutan opsen (penambahan pajak) yang akan dimulai pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan pemerintah daerah se-Kalimantan Barat, di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/10/2024).

Rokidi menyatakan, bahwa sinergi merupakan aspek penting dalam upaya optimalisasi pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, dan mendongkrak PAD yang sangat diperlukan untuk pembangunan daerah.

“Kami sebagai lembaga yang ditugaskan untuk membantu dan mendukung apapun kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tentu (kami) sangat mendukung dalam menciptakan sistem pajak, yang lebih transparan dan efektif,” ujar Rokidi.

Ia menambahkan, bahwa Bank Kalbar telah berdiskusi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat terkait kebijakan opsen ini. Rokidi mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan opsen yang direncanakan akan diluncurkan pada 5 Januari 2025.

Insya Allah, saya kira tidak ada masalah bagi kami, dan Insya Allah pada saatnya diluncurkan, kami sudah bisa mengikutinya dengan baik,” tukasnya.

Saat ini, PAD Kalbar tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3,2 triliun, dengan pendapatan terbesar berasal dari sektor PKB dan BBNKB. Selama ini, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibagi hasil dengan persentase 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 70 persen untuk provinsi.

Dengan kebijakan opsen terbaru ini, maka persentase pembagian pajak berubah. Pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan porsi lebih besar, dari sebelumnya 30 persen menjadi 66 persen. Pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas kabupaten/kota, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah pada tahun yang sama, sehingga mempercepat pembangunan di daerah. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

55 minutes ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

2 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

2 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

2 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

2 hours ago