537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan Akan Ada Sanksi

KalbarOnline, Jakarta – Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron.

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Midji-Didi Komitmen Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan, Tawarkan 8 Strategi

KalbarOnline, Singkawang - Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Didi Haryono memastikan akan melibatkan…

13 mins ago

Jurus Jitu Sutarmidji Hadirkan Pemerataan Air Bersih: Akan Bangun Waduk di Setiap Region Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji akan membangun waduk di setiap…

15 mins ago

Saat Midji Skakmat Norsan: Tak Mungkin Sertifikasi Tanpa Pembinaan Keterampilan

KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji skakmat calon Gubernur Kalbar nomor…

54 mins ago

Ketika Sutarmidji Beberkan Program Sertifikasi Keahlian, Sebagai Solusi Hadapi Bonus Demografi di Tahun 2045

KalbarOnline, Singkawang - Di segmen kedua debat publik kedua, calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor…

1 hour ago

Midji Sampaikan Visi Misi Konkret untuk Kalbar, Terkait Infrastruktur, Pelayanan Publik dan Ekonomi

KalbarOnline, Singkawang - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1,…

1 hour ago

Partai Pengusung Solid Beri Dukungan Midji-Didi di Debat Kedua Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Singkawang - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji-Didi…

1 hour ago