Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Ternyata Ini Penyebabnya

KalbarOnline – Baru-baru ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.

Alhasil, permohonan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama apakah pernikahan mereka telah resmi dicatat di KUA.

Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menegaskan bahwa hubungan kliennya sudah sah lewat pernikahan pada Mei 2024 lalu.

“Melalui siaran pers ini, kami sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin mendengarkan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik terkait dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tulis kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, dikutip dari unggahan akun Instagram @tanotolawoffice, Sabtu (2/11/2024).

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” imbuhnya.

Menurut Markus, permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini dilakukan karena ada masalah teknis.

Namun, ia memastikan tanggal pernikahan Rizky dan Mahalini yang nanti dicatat bakal tetap sama.

“Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ungkap Markus.

Pasangan itu juga disebutnya sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Isbat nikah di Pengadilan Agama,” tambah Markus Hadi Tanoto.

Dia menyampaikan, permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar. Selain itu, biasanya dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dari segi administrasi.

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tandas Markus.

Sebagai informasi, sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian bakal digelar pada 4 November 2024. (*)

Shella Rimang

Share
Published by
Shella Rimang

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

4 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

4 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

4 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

4 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

4 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

5 hours ago