Warga Kapuas Hulu Akui Andil Besar Midji Perjuangkan Legalisasi Kratom

KalbarOnline.com – Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menceritakan perjuangan panjang agar tanaman kratom (mitragyna speciosa), yang menjadi sumber penghidupan mayoritas masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, tidak dilarang, namun diatur tata niaganya.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat menggelar kampanye dialogis bersama Calon Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2, Wahyudi Hidayat di Gedung Serbaguna, Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (1/11) pagi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Seperti diketahui, selama menjabat sebagai gubernur Kalbar pada 2018-2023, Midji-sapaan karibnya sangat getol memperjuangnan agar kratom tidak dilarang atau dianggap ilegal. Ia mengusulkan agar, salah satu komoditas unggulan masyarakat di wilayah hulu Kalbar itu diatur tata niaganya. Perjuangan itu, setidaknya sudah dimulai Sutarmidji sejak 2019 lalu.

Kemudian ia berkesempatan mengikuti rapat yang membahas tanaman kratom di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, pada Februari 2020. Dimana rapat tersebut juga turut dihadiri Wahyudi Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kapuas Hulu.

“Saya datang menghadap KSP, ada BNN, ada Kemenkes, ada Balai POM, ada Badan Perlindungan Konsumen, dan ada banyak (lembaga) lagi. Lalu BNN bilang mereka tetap ingin melarang keberadaan kratom. Saya biarkan saja mereka ngomong, terus Kemenkes mendukung (untuk melarang),” kata Midji memulai ceritanya.

Padahal pihak-pihak yang mendukung pelarangan kratom tersebut, menurutnya belum mengetahui apa itu kratom, bahkan tidak pernah melihatnya. Ia bahkan sempat bertanya kepada salah satu pejabat dari Kemenkes yang hadir di rapat tersebut, yang ternyata belum pernah melihat wujud kratom secara langsung.

“Saya tanya ibu itu (dari Kemenkes), ibu tahu tidak kratom itu apa, sudah pernah melihat, atau sudah pernah menikmati, dia jawab, tidak. Lah mengapa melarang? Kemudian Balai POM juga begitu, saya bilang harusnya Balai POM melakukan penelitian, jangan main larang-larang saja,” ujarnya.

Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji saat silaturahmi dengan warga Boyan Tanjung bersama Calon Bupati nomor urut 2, Wahyu Hidayat
Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji saat silaturahmi dengan warga Boyan Tanjung bersama Calon Bupati nomor urut 2, Wahyu Hidayat (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Dalam rapat tersebut, Midji memang tidak banyak berbicara. Namun ketika mendapat kesempatan, ia menyampaikan beberapa hal yang akhirnya membuat Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko harus menutup rapat dengan kesimpulan yang menggantung.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Tegaskan Warga Dukung Pembangunan Jalan Layang Kalis-Putussibau

Pertama, ia menyebutkan, di Kabupaten Kapuas Hulu saat itu ada kurang lebih 150 ribu jiwa masyarakat yang menggantungkan hidup dari komoditas daun kratom. Lalu yang kedua kalau harus dilarang artinya pohon kratom harus dimusnahkan. Padahal jumlah pohon kratom baik yang dibudidayakan, maupun tumbuh bebas di hutan-hutan lindung di Kapuas Hulu mencapai sekitar 21 juta pohon.

“Saya bilang, waktu itu, baru 21 juta (pohon), berani nebang semua? Saya bilang kalau berani tebang, tebang saja, akhirnya diam semua. Kalau berani melarang, tidak berani nebang, tidak usah, saya bilang. Akhirnya Pak Moeldoko tutup rapatnya,” ceritanya.

Saat itu, dikatakan Midji, Moeldoko sempat mengatakan jika pemerintah melarang kratom, artinya harus berhadapan dengan isu lingkungan. Apalagi kata dia, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki hutan lindung sebagai paru-paru dunia yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seperti keberadaan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), dan juga Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS).

“Saya bilang, masyarakat (Kapuas Hulu), kalau itu (kratom) ditebang, tidak ada penghasilan, jangan salahkan, kalau mereka merambah Betung Karihun, Danau Sentarum. Saya bilang itu (taman nasional) tidak akan berfungsi lagi sebagai paru-paru dunia, memang berani, saya bilang,” katanya.

Di lain waktu, Midji akhirnya mendapat kesempatan menyampaikan langsung persoalan kratom kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kalbar, Midji sempat diajak menemani Presiden Jokowi di dalam mobil kepresidenan. Di sana, Midji meminta agar kratom dilegalkan. Atau minimal diatur tata kelolanya sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan dari Kalbar.

Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dialog dengan petani kratom
Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dialog dengan petani kratom (Foto: Tim Media Midji-Didi)

“Presiden (Jokowi) waktu itu jawab kalau segala sesuatu itu ada manfaatnya, kenapa dilarang. Saya bilang, sudah ada enam senator Amerika yang datang ke kita (Kalbar) mau bangun laboratorium tentang kratom. Supaya harganya bagus, kualitasnya terjaga. Jangan sampai selama ini kita dipermainkan antara legal, dan tidak legal,” paparnya.

Berjalannya waktu, terakhir ketika mengurus Surat Keputusan (SK) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Midji bertemu langsung dengan Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan yang juga Menteri Perdagangan. Ia bertanya seperti apa perkembangan aturan terkait kratom, dan dijawab oleh Zulkifli Hasan bahwa aturannya tinggal ditandatangani. “Akhirnya keluarlah Permendag Nomor (No) 20/21, ini harus dikawal lagi, jangan sampai ke depan ada larangan lagi. Itu sudah legal, tinggal prosedurnya harus jelas,” pungkasnya.

Baca Juga :  Semarak HUT GOW ke-21, Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Kegiatan Sunatan Massal

Seperti diketahui, saat ini telah ada aturan terbaru pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengizinkan ekspor daun kratom. Hal tersebut diketahui dari dua aturan yang memuat ketentuan ekspor, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan, dan Pengaturan Ekspor.

Dalam Permendag No 21/2024 mengatur jenis, dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kratom yang masuk kategori larangan ekspor adalah kratom dalam bentuk daun, dan remahan kasar. Sedangkan yang diatur atau diperbolehkan ekspornya adalah kratom remahan yang halus, dan dalam bentuk bubuk. Dengan diaturnya kratom dalam Permendag No 20/2024, dan Permendag No 21/2024, maka ada penegasan kejelasan hukum, serta mengatur standar ekspor kratom yang dapat diterima negara tujuan ekspor.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung, Surianto Apek mengakui perjuangan, dan peran besar Sutarmidji terhadap komoditas kratom. Hal itu menurutnya harus diapresiasi, karena sebagai pemimpin daerah, Sutarmidji terus berjuang untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Untuk masyarakat Kapuas Hulu, Pak Sutarmidji cukup banyak andil dalam memperjuangkan, dan melegalkan kratom. Di pusat, ketua partainya Pak Wahyudi Hidayat sebagai Menteri Perdagangan, beliau yang merekomendasikan izin kratom untuk dilegalkan. Maka untuk gubernur kita pilih Pak Sutarmidji, jangan salah pilih,” ucap Surianto.**

Comment