KalbarOnline – Apple, raksasa teknologi asal AS dikabarkan bakal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Seperti diketahui, saat ini iPhone 16 series belum bisa dijual secara resmi di Indonesia sebab belum memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Perusahaan Apple mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat, melansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024).
Pabrik tersebut rencananya bakal berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan cara bermitra bersama beberapa pemasok lokal.
Diharapkan, langkah tersebut mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.
Apple dikabarkan sudah mengajukan proposal investasi tersebut ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan. Hal itu disampaikan seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Investasi Apple itu tak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut jika proposal berhasil, tetapi juga dengan dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di daerah tersebut dan sekitarnya.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.
“Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” tutur Eko, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pertemuan manajemen Apple dengan Menperin untuk membahas lebih lanjut soal rencana penjualan iPhone 16 di tanah air.
Pasalnya, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia hingga saat ini sebab terkendala syarat TKDN.
Syarat TKDN yang dimaksud, yakni wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Pada prinsipnya, kata Eko, pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu.
“Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan kebijakan pemerintah, perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.
Tujuannya untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi. (*)
KalbarOnline - Harga emas batangan milik PT Antam mengalami penurunan yang signifikan pada Kamis (7/11/2024).…
KalbarOnline - Laptop Acer Swift 14 AI baru saja diluncurkan di Indonesia. Laptop terbaru ini disebut-sebut…
KalbarOnline, Sambas - Seorang pria berinisial H alias M (34 tahun) diamankan Unit Tipidter Satreskrim…
KalbarOnline, Pontianak - Beras berstiker calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria…
KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan…
KalbarOnline, Mempawah - Dukungan untuk pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kalimantan…