KalbarOnline – Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian atau talak dalam pernikahan Islam.
Rujuk umumnya dilakukan oleh pasangan yang bercerai, khususnya pada talak raj’i, di mana mantan suami bisa mengembalikan hubungan dengan mantan istri tanpa memerlukan akad baru selama masih dalam masa iddah.
Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses rujuk ini sah menurut hukum Islam.
Syarat Rujuk dalam Hukum Islam
Prosedur Rujuk dalam Masyarakat
Dalam beberapa negara, rujuk dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses rujuk diakui secara sah, baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.
Proses rujuk dalam Islam mengedepankan perdamaian dan perbaikan hubungan. Para pasangan yang ingin rujuk perlu memahami aturan dan syarat yang berlaku untuk menjaga kemurnian tujuan rujuk itu sendiri, yakni keharmonisan rumah tangga. (*)
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji bersama YouTuber tanah…
KalbarOnline, Ketapang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menginginkan pemerataan pembangunan hingga pelosok…
KalbarOnline, Pontianak - Menjelang masa tenang PILKADA 2024 di Kota Pontianak, Penjabat (Pj) Wali Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Menjelang Natal dan Tahun Baru, harga bahan pokok di Kota Pontianak relatif…
KalbarOnline, Pontianak - Menjelang pemungutan suara pilkada serentak 2024 yang tinggal menghitung hari, doa dan…
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjadi tamu spesial…