Persyaratan dan Ketentuan Rujuk dalam Hukum Islam

KalbarOnline – Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian atau talak dalam pernikahan Islam.

Rujuk umumnya dilakukan oleh pasangan yang bercerai, khususnya pada talak raj’i, di mana mantan suami bisa mengembalikan hubungan dengan mantan istri tanpa memerlukan akad baru selama masih dalam masa iddah.

Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses rujuk ini sah menurut hukum Islam.

Syarat Rujuk dalam Hukum Islam

  1. Jenis Talak yang Diberikan
    Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak raj’i (talak satu atau talak dua) dan tidak berlaku pada talak ba’in (talak tiga). Talak raj’i memberi kesempatan suami untuk merujuk kembali mantan istrinya, sementara talak ba’in tidak memperkenankan rujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan pria lain dan bercerai darinya secara sah.
  2. Masa Iddah Belum Berakhir
    Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang telah ditalak sebelum ia dapat menikah lagi. Masa ini biasanya berlangsung selama tiga kali haid atau hingga wanita tersebut melahirkan jika sedang hamil. Jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali melalui akad baru.
  3. Pernyataan dari Suami
    Suami yang hendak melakukan rujuk harus menyatakan keinginannya untuk merujuk kembali secara jelas dan tegas kepada mantan istrinya. Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan yang menunjukkan kehendak untuk kembali bersama.
  4. Istri Tidak dalam Kondisi Talak Ba’in
    Rujuk tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut adalah talak ba’in, atau setelah suami telah menjatuhkan talak tiga kali kepada istri. Untuk kondisi ini, diperlukan akad baru, bahkan dalam beberapa kasus diperlukan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
  5. Disaksikan oleh Pihak Lain
    Meski tidak diwajibkan oleh semua ulama, beberapa mazhab menganjurkan rujuk dilakukan dengan saksi sebagai upaya perlindungan hukum dan menghindari konflik atau perselisihan di kemudian hari.
  6. Adanya Itikad Baik dari Kedua Pihak
    Kedua pihak harus memiliki niat tulus untuk memperbaiki hubungan dan membina kembali rumah tangga. Rujuk bukanlah kesempatan untuk menambah tekanan atau masalah dalam hubungan, melainkan jalan untuk memperbaiki kesalahan dan melanjutkan rumah tangga yang lebih harmonis.

Prosedur Rujuk dalam Masyarakat

Dalam beberapa negara, rujuk dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses rujuk diakui secara sah, baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.

Proses rujuk dalam Islam mengedepankan perdamaian dan perbaikan hubungan. Para pasangan yang ingin rujuk perlu memahami aturan dan syarat yang berlaku untuk menjaga kemurnian tujuan rujuk itu sendiri, yakni keharmonisan rumah tangga. (*)

Shella Rimang

Share
Published by
Shella Rimang

Recent Posts

Polres Sambas Gagalkan Penyelewengan Solar Bersubsidi

KalbarOnline, Sambas - Seorang pria berinisial H alias M (34 tahun) diamankan Unit Tipidter Satreskrim…

1 hour ago

Soal Beras Berstiker Norsan-Krisantus Beredar di Sambas, Bawaslu: Jelas Melanggar Undang-Undang

KalbarOnline, Pontianak - Beras berstiker calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria…

1 hour ago

Tuntutan Efisiensi, UPT Taman Budaya Dilebur Jadi Satu dengan UPT Museum

KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan…

2 hours ago

Warga Mempawah Timur Siap Menangkan Midji Sekali Lagi Jadi Gubernur Kalbar

KalbarOnline, Mempawah - Dukungan untuk pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kalimantan…

2 hours ago

Jelang Perilisan Album, Rose BLACKPINK Ungkap Cerita di Balik Kolaborasi dengan Bruno Mars

KalbarOnline - Belakangan, Rose BLACKPINK meraih popularitas luar biasa dengan lagu barunya "APT", kolaborasi bersama…

3 hours ago

Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia, Apple Siapkan Pabrik Senilai Rp 157 Miliar di Bandung

KalbarOnline - Apple, raksasa teknologi asal AS dikabarkan bakal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri…

3 hours ago