KalbarOnline – Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian atau talak dalam pernikahan Islam.
Rujuk umumnya dilakukan oleh pasangan yang bercerai, khususnya pada talak raj’i, di mana mantan suami bisa mengembalikan hubungan dengan mantan istri tanpa memerlukan akad baru selama masih dalam masa iddah.
Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses rujuk ini sah menurut hukum Islam.
Syarat Rujuk dalam Hukum Islam
Prosedur Rujuk dalam Masyarakat
Dalam beberapa negara, rujuk dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses rujuk diakui secara sah, baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.
Proses rujuk dalam Islam mengedepankan perdamaian dan perbaikan hubungan. Para pasangan yang ingin rujuk perlu memahami aturan dan syarat yang berlaku untuk menjaga kemurnian tujuan rujuk itu sendiri, yakni keharmonisan rumah tangga. (*)
KalbarOnline, Sambas - Seorang pria berinisial H alias M (34 tahun) diamankan Unit Tipidter Satreskrim…
KalbarOnline, Pontianak - Beras berstiker calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria…
KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan…
KalbarOnline, Mempawah - Dukungan untuk pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kalimantan…
KalbarOnline - Belakangan, Rose BLACKPINK meraih popularitas luar biasa dengan lagu barunya "APT", kolaborasi bersama…
KalbarOnline - Apple, raksasa teknologi asal AS dikabarkan bakal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri…