Soal Beras Berstiker Norsan-Krisantus Beredar di Sambas, Bawaslu: Jelas Melanggar Undang-Undang

KalbarOnline, Pontianak – Beras berstiker calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan tersebar di Kabupaten Sambas.

Temuan ini dilaporkan, relawan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono. Mereka berencana melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kalbar, pada Kamis (07/11/2024).

Relawan Sutarmidji-Didi Haryono, Mustafa MS mengatakan, temuan beras berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan ditemukan di Sambas Provinsi Kalbar. “Temuannya di Sambas,” jelas Mustafa MS.

Karena itulah, mereka berencana hari ini akan membuat laporan ke Bawaslu untuk melakukan penindakan. Sebab, temuan beras tersebut diduga merupakan bahan kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Mustafa, dalam UU tersebut, pasal 73 tegas melarang pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainya jelas dilarang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mustafa juga menyebut, temuan beras sebagai bahan kampanye juga diduga melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan kepada pemilih selama masa kampanye.

Mustafa meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pembagian beras sembako dalam menentukan pilihan dan berharap bawaslu segera menindak lanjuti temuan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah memastikan, bakal menindak lanjuti temuan tersebut. Namun memang, mereka belum mendapat data lokasi penyebaran beras tersebut.

“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” kata Uray Juliansyah.

Ia memastikan, jika sudah mendapat dapat bukti awal, Bawaslu akan segera lakukan penelusuran. Menurut Uray, mempengaruhi pemilih dengan memberikan hadiah dengan stiker alat peraga kampanye merupakan pelanggaran.

“Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” pungkasnya. (**)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kemenangan Donald Trump Pengaruhi Harga Emas, Turun hingga Rp30 Ribu

KalbarOnline - Harga emas batangan milik PT Antam mengalami penurunan yang signifikan pada Kamis (7/11/2024).…

21 mins ago

Hadir dengan Segudang Fitur Kecerdasan Buatan, Intip Spesifikasi dan Harga Acer Swift 14 AI

KalbarOnline - Laptop Acer Swift 14 AI baru saja diluncurkan di Indonesia. Laptop terbaru ini disebut-sebut…

42 mins ago

Polres Sambas Gagalkan Penyelewengan Solar Bersubsidi

KalbarOnline, Sambas - Seorang pria berinisial H alias M (34 tahun) diamankan Unit Tipidter Satreskrim…

3 hours ago

Tuntutan Efisiensi, UPT Taman Budaya Dilebur Jadi Satu dengan UPT Museum

KalbarOnline, Singkawang - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan…

3 hours ago

Warga Mempawah Timur Siap Menangkan Midji Sekali Lagi Jadi Gubernur Kalbar

KalbarOnline, Mempawah - Dukungan untuk pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kalimantan…

3 hours ago

Jelang Perilisan Album, Rose BLACKPINK Ungkap Cerita di Balik Kolaborasi dengan Bruno Mars

KalbarOnline - Belakangan, Rose BLACKPINK meraih popularitas luar biasa dengan lagu barunya "APT", kolaborasi bersama…

4 hours ago