Jawab Norsan yang Gagal Paham, Midji: UPT Taman Budaya Dilebur dengan UPT Museum

KalbarOnline, Singkawang – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan dihapusnya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Salah satunya UPT Taman Budaya Kalbar yang disatukan dengan UPT Museum Kalbar, namun tidak menghilangkan fungsi dari Taman Budaya tersebut.

Menurut Sutarmidji, penghapusan UPT Taman Budaya merupakan tuntutan aturan terbaru dari pusat. Sebab dari sisi kementerian saat itu ada penggabungan antara pendidikan, dengan kebudayaan. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan.

“Bapak pelajari lagi kenapa dihapus, kemudian kenapa kita kembangkan ke tempat lain, unit-unit lain. Bukan menghilangkan layanan, tidak, tapi disatukan karena ada penggabungan kementerian-kementerian pada waktu itu, sehingga itu digabung,” tegas Sutarmidji menjawab pertanyaan Ria Norsan soal alasan penghapusan UPJJ, dan beberapa UPT saat tanya jawab debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Kota Singkawang, Selasa (05/11/2024) malam.

Penjelasan Sutarmidji itu menjawab gagal paham yang disampaikan Ria Norsan. Karena dari asumsi Ria Norsan, dihapusnya UPT Taman Budaya, seolah-olah meniadakan keberadaan Taman Budaya tersebut. Sehingga para pelaku seni dan budaya tidak bisa beraktifitas lagi. Padahal keberadaan dan fungsi Taman Budaya tetap bisa dimanfaatkan seperti biasa, masih sama dengan sebelum UPT tersebut dijadikan satu dengan UPT Museum Kalbar.

Ada beberapa regulasi yang mendasari penggabungan beberapa UPT tersebut. Pertama berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, diamanatkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan, dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, disebutkan salah satu persyaratan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu terdapat pegawai dengan jabatan fungsional.

Lalu berdasarkan hasil evaluasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar pada tahun 2021 pada UPT Taman Budaya tidak terdapat jabatan fungsional, sehingga tidak memenuhi persyaratan, dan hasil konsultasi ke pemerintah pusat, maka UPT Taman Budaya dilebur menjadi satu dengan UPT Museum, tanpa menghilangkan tugas, dan fungsi Taman Budaya itu sendiri.

Peleburan yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan satu perangkat daerah, disebutkan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan satu rumpun, sehingga arahan dari pemerintah pusat, tugas, dan fungsi Taman Budaya disatukan dengan UPT Museum.

Tugas dan fungsi Taman Budaya tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Provinsi Kalbar.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, di mana salah satu tugas UPT Museum adalah menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penyajian pagelaran, dan pameran karya seni, pekan seni, dan rekreasi seni bagi masyarakat.

Termasuk pengolahan, dan gladi seni, eksperimen tari karya seni, melaksanakan karya seni, melaksanakan lokakarya, dan sarasehan, dokumentasi dan publikasi karya seni dan penyampaian informasi tertulis tentang karya seni. Juga menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penggalian, penelitian dan pengembangan seni daerah, melakukan inventarisasi, dan pemeliharaan kebudayaan daerah, maupun festival seni.

Jadi tidak benar jika dikatakan pemprov menghilangkan tugas dan fungsi dari Taman Budaya. Karena faktanya adalah hanya terjadi peleburan tugas, dan fungsi tersebut dalam satu wadah organisasi yaitu UPT Museum, dikarenakan amanat peraturan perundang-undangan. (**)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Girl Group Cignature Resmi Bubar Setelah 4 Tahun Berkarier

KalbarOnline - Girl group asal Korea Selatan, Cignature resmi bubar pada Selasa, 3 Desember 2024, setelah…

1 hour ago

Bintang Little Women, Park Min Jae Meninggal Dunia Usia di 32 Tahun

KalbarOnline – Aktor asal Korea Selatan, Park Min Jae dikonfirmasi meninggal dunia pada Senin (2/12/2024), pada…

1 hour ago

Pengadilan Agama Jaksel Sampaikan Syarat Nikah Ulang yang Harus Dipenuhi Rizky Febian dan Mahalini

KalbarOnline - Rizky Febian dan Mahalini harus memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan ulang setelah permohonan sidang…

3 hours ago

5 Olahraga Ringan yang Aman Dilakukan Saat Menstruasi

KalbarOnline - Menstruasi sering kali membuat tubuh terasa lemas dan tidak nyaman. Namun, olahraga ringan…

4 hours ago

Pj Wali Kota Soroti Proyek Numpuk di Penghujung Tahun

KalbarOnline, Pontianak - Kontrak proyek pembangunan yang kerap menumpuk di penghujung tahun anggaran menjadi sorotan…

4 hours ago

Harisson Harap Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2025 Lebih Meriah

KalbarOnline, Pontianak - Panitia pelaksana Imlek dan Cap Go Meh Kota Singkawang melakukan audiensi ke…

6 hours ago