Ombudsman RI: Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik Sektor Perikanan

KalbarOnline, Pontianak – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggelar diseminasi publik terkait “Tata Kelola Jenis Ikan Dilindungi/Apendiks CITES Pasca Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi UU 32 Tahun 2024”. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Peserta kegiatan ini antara lain Kepala PSDKP Pontianak, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, perwakilan Polairud Polda Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta mahasiswa dari beberapa universitas di Pontianak, yaitu Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bakti, IAIN Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas OSO Pontianak, dan Politeknik Bone.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai literasi edukatif terkait pengelolaan perikanan di Indonesia. Ia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ombudsman RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Ombudsman RI sendiri telah melakukan kajian mengenai Program Penangkapan Ikan Terukur pada tahun 2023. Meskipun laporan substansi di bidang perikanan yang masuk ke Ombudsman masih terbatas, Heri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya petani dan nelayan, tentang peluang perikanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Barat.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

Dengan hadirnya UU Nomor 32 Tahun 2024, masyarakat dan stakeholder di bidang perikanan, terutama petani dan nelayan, perlu mendapatkan pemahaman yang baik atas regulasi tersebut.

Menurut Heri, peran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menyampaikan perubahan regulasi sangat krusial untuk memastikan bahwa masyarakat merasa kehadiran negara dan mendapat dampak positif dalam pengembangan usaha perikanan. Kementerian juga diharapkan memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk konsultasi, penyuluhan, dan membuka akses pengaduan terkait pelayanan di sektor perikanan.

Ombudsman RI, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, turut mendukung sinergi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang perikanan berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat. Kolaborasi berbagai pihak diyakini akan memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian pelayanan publik di bidang perikanan. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polisi Makin Sulit Buka Kunci iPhone dengan Adanya Fitur Keamanan Baru di iOS 18

KalbarOnline - iOS 18 memiliki sebuah fitur keamanan baru yang bakal me-reboot iPhone yang belum dibuka…

6 hours ago

Perseteruan dengan Farhat Abbas Murni Masalah Pribadi, Kata Denny Sumargo

KalbarOnline – Baru-baru ini, Denny Sumargo buka suara setelah Aliansi Komunitas Bugis-Makassar ikut melaporkan dirinya ke…

6 hours ago

Menginap di Rumah Warga Menukung, Janji Pemerataan Pembangunan Sutarmidji Terbukti Terealisasi

KalbarOnline, Melawi - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji kembali melakukan kampanye…

9 hours ago

Kebiasaan Sehari-Hari yang Membuat Perut Buncit, Waspadai Mulai Sekarang!

KalbarOnline - Perut buncit bukan hanya masalah estetika, tetapi juga bisa menjadi indikasi kondisi kesehatan…

9 hours ago

Cegah Stunting Sejak Dini, Ketua TP PKK Windy Prihastari Edukasi Pelajar di Batas Negeri

KalbarOnline, Putussibau - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson didampingi Pj Ketua TP PKK Provinsi Kalbar,…

9 hours ago

RSUD SSMA Berbagi Informasi Tentang TB Paru

KalbarOnline, Pontianak - Tuberkulosis Paru (TB Paru) masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di…

9 hours ago