Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Penggelapan Dana Bok UPTD Puskesmas Ella Hilir Melawi

KalbarOnline, Pontianak – Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi yang terjadi pada tahun 2023. Dua tersangka tersebut adalah kepala puskesmas berinisial OJM dan bendahara puskesmas berinisial OPS.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023,” paparnya, Senin (11/11/2024).

Siju mengatakan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa BAP 47 (empat puluh tujuh) orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp 42.190.000, dari 15 orang tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah diperiksa sebagai saksi.

“Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023,” jelasnya kepada awak media.

Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023 sekitar Rp 281.000.000.

Pelaku disangka melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para nakes dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud,” terangnya.

Setelah dana BOK masuk ke rekening para nakes, tanpa sepengetahuan nakes yang  bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya.

“Bahwa semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023,” pungkasnya. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago