Oknum Dukun di Ketapang Cabuli Anak Tiri

KalbarOnline, Ketapang – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Seorang remaja putri berinisial Z (17 tahun) dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, IPDA Meinardus memberikan keterangan tertulis kepada awak media terkait peristiwa ini. Dalam keterangannya, kapolsek menyampaikan kronologi terjadinya perbuatan bejad yang dilakukan pelaku berinisial SU (36 tahun) yang berprofesi sebagai dukun.

“Dari keterangan abang kandung korban yaitu S, korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban. Korban sudah tidak bersekolah lagi, sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari-hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun,” papar IPDA Meinardus, Selasa (12/11/2024) pukul 12.30 Wib.

Dijelaskan Meinardus, dalam keterangannya, Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi  secara bertahap sejak Oktober 2024 dan terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi yaitu pada saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban.

Di bawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.

“Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya, dan dari teman korban ini melaporkan kepada abang kandung korban yaitu S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara,” katanya.

“Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang,” tambah Meinardus.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” tutup Meinardus. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Fitur Baru iOS 18.2, iPhone Kini Bisa Lacak Bagasi Hilang di Bandara

KalbarOnline - Fitur terbaru iOS berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan penggunanya, terutama bagi pengguna iPhone yang sering…

4 hours ago

Inara Rusli Sakit Hati Terjebak dalam Toksik Patriarki Saat Menikah dengan Virgoun Bikin

KalbarOnline - Inara Rusli menceritakan bahwa dirinya pernah terjebak dalam pernikahan toksik saat bersama Virgoun.…

4 hours ago

Simak Sinopsis Drama China Shameless Lover yang Tayang di Tencent Video

KalbarOnline - Drama China terbaru Shameless Lover memadukan kisah cinta antara seorang ilmuwan dan seorang bangsawan…

5 hours ago

Cara Mengusir Tikus di Rumah Agar Tidak Datang Lagi

KalbarOnline — Tikus sering kali menjadi masalah bagi penghuni rumah karena mengganggu, kotor, dan bisa…

5 hours ago

Masyarakat Sekayam Kompak Ingin Sutarmidji Lanjut Pimpin Kalbar

KalbarOnline, Sanggau - Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau dinilai mampu…

6 hours ago

Usai Menikah dengan Drajad Djumantara, Febby Rastanty Sudah Siap Jadi Ibu Bhayangkari

KalbarOnline - Baru-baru ini, Febby Rastanty sudah siap menjadi ibu Bhayangkari, setelah menikah dengan suaminya…

7 hours ago