Oknum Dukun di Ketapang Cabuli Anak Tiri

KalbarOnline, Ketapang – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Seorang remaja putri berinisial Z (17 tahun) dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, IPDA Meinardus memberikan keterangan tertulis kepada awak media terkait peristiwa ini. Dalam keterangannya, kapolsek menyampaikan kronologi terjadinya perbuatan bejad yang dilakukan pelaku berinisial SU (36 tahun) yang berprofesi sebagai dukun.

“Dari keterangan abang kandung korban yaitu S, korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban. Korban sudah tidak bersekolah lagi, sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari-hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun,” papar IPDA Meinardus, Selasa (12/11/2024) pukul 12.30 Wib.

Dijelaskan Meinardus, dalam keterangannya, Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi  secara bertahap sejak Oktober 2024 dan terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi yaitu pada saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban.

Di bawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.

“Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya, dan dari teman korban ini melaporkan kepada abang kandung korban yaitu S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara,” katanya.

“Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang,” tambah Meinardus.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” tutup Meinardus. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bertema Cerita Remaja, Berikut Sinopsis Drama China Grow Up Together

KalbarOnline - Drama China berjudul Grow Up Together mulai tayang pada Jumat, 22 November 2024. Drama…

10 hours ago

Pengguna Bisa Mention Nama Grup di Status pada Uji Coba Fitur Baru WhatsApp

KalbarOnline – Baru-baru ini, WhatsApp memberikan gebrakan dengan fitur baru yang sedang diuji coba, terutama…

11 hours ago

Pemancangan Tiang Pertama Gedung Sekretariat, PWNU Kalbar Sebut Sutarmidji Salah Satu Tokoh Paling Berjasa

KalbarOnline, Pontianak - Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menghadiri pemancangan…

11 hours ago

Sapa Relawan Akar Beringin, Maman Abdurrahman Pastikan Sutarmidji Paling Komitmen Bangun Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, Maman Abdurahman turut menyapa Relawan Akar Beringin…

14 hours ago

Jelang Pencoblosan, BEM se-Kalbar Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Politik Uang

KalbarOnline, Pontianak - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024, Aliansi Badan…

14 hours ago

Tanggapi Soal Pemekaran Kapuas Raya, Relawan Midji: Cornelis Jangan Asal Bunyi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Relawan Midji-Didi (Remidi) yang juga Ketua Persatuan Orang Melayu, Agus Setiadi…

15 hours ago