Pj Wako Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Raperda APBD Kota Pontianak 2025

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2025.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat perlu adanya kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga meningkatkan kemandirian fiskal dan pengalokasian anggaran yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi serta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan jawaban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (15/11/2024).

Kemudian, terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, sebagaimana pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, jalan tersebut menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

“Dinas PUPR akan melakukan perbaikan apabila warga di sekitar Jalan Tabrani Ahmad Dalam sampai tembusan ke Jalan Berdikari Pal Lima, bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Edi Suryanto menjelaskan, dalam hal pemenuhan infrastruktur dan perbaikan pada satuan pendidikan dilakukan sesuai data dari laporan bulanan sekolah dan hasil monitoring serta evaluasi.

“Dari data laporan tersebut, dilakukan analisis sehingga perbaikan dan pemenuhan infrastruktur dilakukan pada sekolah yang memiliki tingkat kerusakan berat secara bertahap sehingga semua sekolah akan tersentuh oleh pembangunan,” jelasnya.

Berkaitan dengan program Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sembilan program untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dalam pengendalian sampah di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 akan melaksanakan pengelolaan sampah dari Kumpul Angkut Timbun, menjadi Kumpul Angkut Olah di TPST Batulayang.

“Upaya ini dalam rangka menjadikan sampah bernilai ekonomis menjadi pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik dan biogas,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Relawan Sahabat Norsan-Krisantus Bubarkan Diri dan Cabut Dukungan Politik

KalbarOnline, Pontianak – Relawan Sahabat Norsan-Krisantus (NKRI) membuat pernyataan mengejutkan. Mereka secara resmi membubarkan diri…

2 minutes ago

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

KalbarOnline.com - PT PLN (Persero) menggalang kolaborasi dengan komunitas global dalam Conference of the Parties…

17 minutes ago

Seunghan Bakal Debut Solo Setelah Keluar dari RIIZE

KalbarOnline - Setelah keluar dari RIIZE, SM Entertainment selaku agensi menyatakan Seunghan bakal merintis kariernya…

30 minutes ago

5 Masalah Kuku yang Tidak Boleh Diabaikan: Waspadai Tanda Bahaya Kesehatan

KalbarOnline - Kuku bukan hanya bagian tubuh yang menunjang penampilan, tetapi juga cerminan kesehatan secara…

1 hour ago

Lee Eun Saem dan Yeri Red Velvet Bakal Kembali Gabung di Drama BITCH X RICH 2

KalbarOnline - Lee Eun Saem dan Yeri Red Velvet dikonfirmasi bergabung dengan drama BITCH X RICH…

4 hours ago

Demokrat Kalbar Gelar Konsolidasi Menangkan Sutarmidji-Didi Haryono di Pilgub Kalbar, Evi: Kita Amankan Amanah DPP

KalbarOnline, Pontianak - DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat menggelar konsolidasi pemenangan calon Gubernur dan Wakil…

4 hours ago