Diperas BJ 5 Tahun, Kim Junsu JYJ Klaim Alami Kerugian hingga Rp9 Miliar

KalbarOnline – Baru-baru ini, mewakili penyanyi Kim Junsu, agensi Palm Tree Island merilis pernyataan terkait laporan artis mereka yang diancam oleh seorang broadcaster jockey (BJ) atau streamer daring.

Pihak kepolisian dikabarkan mendapat surat penangkapan kepada A, seorang BJ di platform video SOOP atau pernah dikenal sebagai AfreecaTV pada 13 November.

BJ tersebut dituduh melakukan pemerasan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu karena diklaim memeras Kim Junsu sebanyak 840 juta won sejak September 2020 hingga bulan lalu.

Sebelumnya, A dan Kim Junsu berinteraksi pada 2019. Kemudian, A merekam percakapan mereka serta mengancam untuk menyebarkan rekaman di media sosial demi uang.

Kepolisian Gyeonggi mengumumkan mereka sudah menangkap A pada 15 November dan sedang memproses pemeriksaan.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak bisa memberikan komentar karena proses investigasi masih berjalan.

Sementara itu, Palm Tree Island selaku agensi Kim Junsu merilis pernyataan resmi pada hari yang sama.

“Seperti yang dilaporkan sebelumnya, A merekam perbincangan dengan Kim Junsu secara ilegal dan mengancam untuk menyebarkan ke media sosial. A terus mengancam dengan berkata ‘Meski saya tahu Kim Junsu tidak bersalah, satu artikel palsu bisa mencoreng image seorang artis’,” terang Palm Tree Island.

“A terus mengeksploitasi Kim Junsu yang merupakan selebritas untuk melanjutkan ancaman ini, menyadari kalau atensi publik bisa dimanipulasi. Meski tahu Junsu tidak bersalah, A terus mengambil keuntungan,” tambah agensi.

Menurut Palm Tree Island, member JYJ itu merupakan korban dalam kasus ini, sehingga ia memutuskan untuk membawanya ke pihak berwajib.

“Menyadari ada banyak korban A, Kim Junsu memutuskan untuk mengambil tindakan hukum agar tidak semakin merugikan,” ungkap agensi.

Saat ini, kasus tersebut berada di tahap pemeriksaan surat perintah pengadilan.

“Jadi kami mohon pengertian Anda bahwa kami tidak dapat memberikan penjelasan terperinci saat ini. Kami akan mengeluarkan pernyataan tambahan setelah penyelidikan dan persidangan selesai,” beber Palm Tree Island.

“Terakhir, kami ingin menegaskan kembali bahwa Kim Junsu tidak melakukan tindakan ilegal atau kriminal apa pun yang terkait dengan insiden ini dan jelas merupakan korban,” tutup agensi. (she)

Shella Rimang

Share
Published by
Shella Rimang

Recent Posts

Paling Berkomitmen Terhadap Pembangunan Daerah, Subhan Nur Ajak Warga Sambas Menangkan Midji-Didi

KalbarOnline, Sambas - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji didampingi calon…

56 minutes ago

Siap Tampil Debat Ketiga Pilgub Kalbar, Midji-Didi Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

KalbarOnline, Pontianak - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono siap menghadapi…

3 hours ago

Penebangan Perdana Singkawang – Jakarta Dimulai 23 November 2024, Harga Tiket Rp 1,5 juta

KalbarOnline, Pontianak - Penerbangan komersil perdana di Bandar Udara (Bandara) Singkawang ke Jakarta resmi dimulai…

3 hours ago

Band Arwana Berusia 29 Tahun, Siapkan Lagu Baru dan Tour Tahun Depan

KalbarOnline, Pontianak - Band legendaris asal Kalimantan Barat, Arwana, merayakan 29 tahun berkarya di dunia…

3 hours ago

Desa Wisata Sungai Utik dan Jagoi Babang Provinsi Kalbar Sabet Penghargaan ADWI Tingkat Nasional Kemenpar RI

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan…

3 hours ago

Dua Desa Wisata di Kalbar Raih ADWI 2024, Harisson: Terus Kembangkan Potensi untuk Tingkatkan Daya Tarik

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan…

3 hours ago