KalbarOnline – Baru-baru ini, mewakili penyanyi Kim Junsu, agensi Palm Tree Island merilis pernyataan terkait laporan artis mereka yang diancam oleh seorang broadcaster jockey (BJ) atau streamer daring.
Pihak kepolisian dikabarkan mendapat surat penangkapan kepada A, seorang BJ di platform video SOOP atau pernah dikenal sebagai AfreecaTV pada 13 November.
BJ tersebut dituduh melakukan pemerasan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu karena diklaim memeras Kim Junsu sebanyak 840 juta won sejak September 2020 hingga bulan lalu.
Sebelumnya, A dan Kim Junsu berinteraksi pada 2019. Kemudian, A merekam percakapan mereka serta mengancam untuk menyebarkan rekaman di media sosial demi uang.
Kepolisian Gyeonggi mengumumkan mereka sudah menangkap A pada 15 November dan sedang memproses pemeriksaan.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak bisa memberikan komentar karena proses investigasi masih berjalan.
Sementara itu, Palm Tree Island selaku agensi Kim Junsu merilis pernyataan resmi pada hari yang sama.
“Seperti yang dilaporkan sebelumnya, A merekam perbincangan dengan Kim Junsu secara ilegal dan mengancam untuk menyebarkan ke media sosial. A terus mengancam dengan berkata ‘Meski saya tahu Kim Junsu tidak bersalah, satu artikel palsu bisa mencoreng image seorang artis’,” terang Palm Tree Island.
“A terus mengeksploitasi Kim Junsu yang merupakan selebritas untuk melanjutkan ancaman ini, menyadari kalau atensi publik bisa dimanipulasi. Meski tahu Junsu tidak bersalah, A terus mengambil keuntungan,” tambah agensi.
Menurut Palm Tree Island, member JYJ itu merupakan korban dalam kasus ini, sehingga ia memutuskan untuk membawanya ke pihak berwajib.
“Menyadari ada banyak korban A, Kim Junsu memutuskan untuk mengambil tindakan hukum agar tidak semakin merugikan,” ungkap agensi.
Saat ini, kasus tersebut berada di tahap pemeriksaan surat perintah pengadilan.
“Jadi kami mohon pengertian Anda bahwa kami tidak dapat memberikan penjelasan terperinci saat ini. Kami akan mengeluarkan pernyataan tambahan setelah penyelidikan dan persidangan selesai,” beber Palm Tree Island.
“Terakhir, kami ingin menegaskan kembali bahwa Kim Junsu tidak melakukan tindakan ilegal atau kriminal apa pun yang terkait dengan insiden ini dan jelas merupakan korban,” tutup agensi. (she)
KalbarOnline, Sambas - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji didampingi calon…
KalbarOnline, Pontianak - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono siap menghadapi…
KalbarOnline, Pontianak - Penerbangan komersil perdana di Bandar Udara (Bandara) Singkawang ke Jakarta resmi dimulai…
KalbarOnline, Pontianak - Band legendaris asal Kalimantan Barat, Arwana, merayakan 29 tahun berkarya di dunia…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan…