KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalimantan Barat membantah tegas jika kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih itu dipetieskan atau dihentikan.
“Tidak benar, tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).
Petit memastikan, kasus korupsi BP2TD yang menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar inisial RN itu terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap pilkada.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020. RN memang berkali-kali diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak ditetapkan tersangka. Walau dalam persidangan nama RN juga berkali-kali disebut.
Hingga saat ini, sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar lebih itu. Salah satu yang telah ditetapkan tersangka adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019 – 2024, EI.
“Kami tegaskan kembali, Polda Kalbar tidak mempetieskan kasus ini (BP2TD),” tuntas Petit.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandek dan masih terus berjalan,” terang Sanny.
Sanny turut menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan. Namun Sanny menegaskan, bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, dan telah diserahterimakan pihaknya kepada kejaksaan.
“Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi,” tegasnya.
Sanny juga membenarkan, bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp 700 juta lebih dari total kerugian.
“Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan,” tutup Sanny. (**)
KalbarOnline - Film Harbin yang dibintangi Hyun Bin dikonfirmasi tayang pada akhir tahun ini, tepatnya pada…
KalbarOnline – Rizky Febian menghadiri sidang isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin…
KalbarOnline, Pontianak - Ratusan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mendatangi…
KalbarOnline, Sambas - Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji didampingi calon…
KalbarOnline, Pontianak - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono siap menghadapi…
KalbarOnline, Pontianak - Penerbangan komersil perdana di Bandar Udara (Bandara) Singkawang ke Jakarta resmi dimulai…