KalbarOnline, Pontianak – Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah diduga mengalir deras kepada Ria Norsan, Bupati Mempawah periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2018.
Hal itu terpampang dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI setebal 231 halaman yang kini beredar luas di kalangan awak media, di mana Ria Norsan “tertangkap basah” telah menerima uang sebesar Rp 18 miliar lebih dari Erry Iriansyah.
Uang yang belakangan didalihkan sebagai pembayaran utang modal kerja oleh Erry kepada Norsan itu diberikan dengan cara ditransfer kepada Ria Norsan sebanyak 15 tahap.
Secara umum, uang tersebut diakui digunakan Norsan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli dan membangun ruko di atas tanah milik istrinya Erlina, dan termasuk membeli karpet untuk keperluan Masjid Agung Al-Falah di Kabupaten Mempawah.
Mirisnya, untuk pembelian karpet/sajadah masjid agung di Mempawah—beberapa kalangan menilai—bahwa hal itu disinyalir hanyalah sebagai kamuflase untuk menaikkan citra Norsan menuju kursi Wakil Gubernur Kalbar pada pemilu 2018. Dengan kata lain, pemberian itu dilakukan tanpa niatan tulus, melainkan ada udang dibalik batu.
Berikut ini rincian transfer uang yang dilakukan Erry Iriansyah kepada Ria Norsan, sebagaimana yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI:
- Pada 23 Mei 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp3.270.000.000,00 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Fifi Supriadi alias Supeng di Bank Mandiri Nomor Rekening 1460008899333 atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., kemudian dana tersebut digunakan oleh Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.untuk membayar sisa hutang pembelian bahan material kegiatan proyek di Sekabuk Kab. Mempawah T.A. 2015.
- Pada 21 Juni 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai langsung kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan 5 hari kemudian diserahkan lagi oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kemudian uang tersebut digunakan oleh Saksi Drs. H Ria Norsan, M.M., M.H. untuk membeli karpet Masjid Al-Falah dan Masjid At-Taqwa Kab. Mempawah.
- Pada 12 Juli 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang ke rekening Saksi Evan Kusnedy sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian menariknya dan diantar langsung kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. dan dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 15 Juli 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang ke rekening Saksi Evan Kusnedy sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang kemudian menariknya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan diantar langsung kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 25 Juli 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang ke rekening Saksi Evan Kusnedy sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian menariknya dan diantar langsung kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 3 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 5 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 10 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 18 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Saksi Gunawan alias Gugun atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. memberi pinjaman kepada Saksi Gunawan alias Gugun untuk keperluan modal kerja proyek di Kab. Mempawah dan di Kabupaten Sampit. Pinjaman uang tersebut sudah dikembalikan secara tunai 2 kali pembayaran dari Saksi Gunawan alias Gugun kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 19 Agustus 2016 uang sebesar Rp3.200.000.000,00 (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ditransfer oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. dari rekeningnya di Bank BPD Kalbar Nomor Rekening 1121099558 atas nama ERRY IRIANSYAH ke rekening Saksi Andrean Felix untuk membayar 2 unit ruko yang terletak di Jalan Raya Sungai Pinyuh – Anjungan, terdiri dari Hak Milik Nomor 07191 atas nama EDY DJOHAN dengan luas 270 M2 dengan NIB 14.02.04.01.07251 dan Hak Milik Nomor 07190 atas nama EDDY DJOHAN dengan luas 270 M2 dengan NIB 14.02.04.01.07250, atas perintah saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. Bahwa 2 (dua) unit ruko tersebut dibeli oleh saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H.
- Pada 29 Agustus 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 1 September 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. mentransfer uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Saksi Fifi Supriadi alias Supeng atas perintah Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Membayar upah kerja kepada Saksi Bambang Budi Siswanto sebesar total Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dalam 2 tahap, yaitu pada 1 September 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pada 30 Desember 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yaitu upah kerja pembangunan 4 (empat) unit ruko yang berlokasi di Jalan Pangeran Nata Kusuma Kota Pontianak berikut tanah (M.18032), (M.18033), (M.18034), (M.18035). Adapun ruko tersebut dibangun di atas tanah milik isteri Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yaitu Saksi Hj. Herlina, S.H., M.H. dengan SHM No. M.18032 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H., SHM No. M 18033 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H., SHM No. M 18034 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H., SHM No. M 18035 atas nama Hj. Erlina, S.H., M.H. yang dibelinya pada tahun 2014. Bahwa pembayaran upah kerja kepada Saksi Bambang Budi Siswanto dilakukan oleh Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. atas perintah saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.
- Pada 5 Oktober 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan uang tunai kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
- Pada 5 Oktober 2016 Terdakwa ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. menyerahkan lagi uang tunai kepada Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. yang dipergunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari. (**)