KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah mengusulkan dua daerah untuk mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
“Kita sudah mengusulkan lahan untuk pertambangan rakyat, dan itu nanti kalau sudah keluar kita upayakan di seluruh kabupaten ada pertambangan legal, yang di kelola oleh masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Senin (25/11/2024).
Harisson menambahkan, jika usulan tersebut disetujui, maka konflik yang sering terjadi baik antar warga maupun antara warga dan aparat, diharapkan dapat berkurang. Permasalahan tambang ilegal selama ini memang menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Dengan adanya WPR ini, tentu saja ini akan menurunkan konflik yang ada di masyarakat. Baik antar masyarakat maupun dengan aparat,” tukasnya.
Sebagai informasi, WPR adalah wilayah dengan potensi mineral dan batubara yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal, tanpa khawatir melanggar hukum. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 966 surat suara pemilihan…
KalbarOnline, Pontianak - Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja…
KalbarOnline, Pontianak - Lebih dari 128 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan donor…
KalbarOnline – Xiaomi Indonesia menghadirkan Xiaomi Payday Mega Sale 2024, yang berlangsung dari 25-30 November…
KalbarOnline, Kalteng – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, PT…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) baru…