Pemkot Pontianak Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Untuk memfasilitasi implementasi permendagri ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah berharap, melalui sosialisasi ini para peserta mendapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman penyusunan APBD.

“Maka kita akan dapat merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD tahun anggaran 2025 secara matang,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Hotel Orchardz Gajahmada, Kota Pontianak, Selasa (26/11/2024).

Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini merupakan pertemuan penting, karena melalui sosialisasi ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak dapat melaksanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan penganggaran dan penatausahaan anggaran pendapat dan belanja daerah yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Silakan tanya isu pengelolaan anggaran atau hal-hal yang masih ragu, di sini sudah ada narasumber yang siap menjawab,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Amirullah berharap, kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak meningkat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Pontianak juga menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antar OPD untuk menghindari tumpang tindih anggaran.

“Kita harus memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.

Diharapkan pula, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman penyusunan APBD 2025 dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran untuk pembangunan Kota Pontianak. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Dianggap Tidak Sah, Pengadilan Agama Sarankan Nikah Ulang

KalbarOnline - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan sidang isbat yang diminta Rizky…

11 minutes ago

Simak Penyebab, Gejala, Pengobatan, dan Pencegahan Malaria Tropika

KalbarOnline - Malaria tropika merupakan salah satu jenis malaria yang paling serius dan berpotensi mematikan.…

24 minutes ago

Dongkrak Kepercayaan Diri, Meghan Trainor Bakal Jalani Operasi Pembesaran Payudara

KalbarOnline – Baru-baru ini, Meghan Trainor mengungkapkan tentang rencananya menjalani operasi pembesaran payudara. Meghan hadir…

55 minutes ago

Dijanjikan Bekerja di Malaysia, Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal Asal Lombok

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan 8 calon pekerja migran ilegal…

1 hour ago

Jual Nama Habaib? Spanduk Dukungan ke Norsan Dikomplain Habib Muhammad bin Abdurrahman Al-Qadri

KalbarOnline, Pontianak - Al Hasaniyyah Kalbar (Ikatan Alumni Ponpes Dalwa) memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya flyer…

2 hours ago

KPU Pontianak Musnahkan 966 Surat Suara Berlebih dan Rusak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 966 surat suara pemilihan…

3 hours ago