Menteri Nusron Jelaskan Soal Tanah di Food Estate Papua Selatan dan Penguasaan Fisik Tanah di NTB

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan. Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

“Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya. “Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan,” ucap Nusron Wahid.

“Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan klaim dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek,” tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindak lanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut, bahwa pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

“Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait,” ucap Abdul Hakim.

Turut hadir mengikuti jalannya Rapat Dengar Pendapat kali ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min, Berikut Sinopsis Serial Newtopia

KalbarOnline - Newtopia, serial Korea terbaru yang memasangkan Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min sebagai…

3 hours ago

Dibintangi Ariel Tatum, Jerome Kurnia, dan Chicco Jerikho, Film Perang Kota Jadi Penutup IFFR ke-54

KalbarOnline - Perang Kota karya menjadi film penutup dari Festival Film Internasional Rotterdam (IFFR) ke-54. Starvision…

4 hours ago

Manfaat Minum Air Hangat untuk Kesehatan Tubuh, Wajib Dicoba!

KalbarOnline - Minum air hangat telah lama dikenal sebagai kebiasaan yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh.…

4 hours ago

Akhiri Masa Lajang di Usia 48 Tahun, Uhm Ki Joon ‘The Penthouse’ Menikah Bulan Ini

KalbarOnline – Baru-baru ini, aktor asal Korea Selatan, Uhm Ki Joon mengonfirmasi bahwa ia bakal…

6 hours ago

Alami Dugaan Penggelapan Uang Eks Manajemen, Mental Wika Salim Terganggu

KalbarOnline - Wika Salim mengaku mentalnya terganggu setelah diduga menjadi korban penggelapan uang oleh mantan manajemen.…

9 hours ago

Wamen ATR/BPN RI Apresiasi Kinerja Pemprov Kalbar Selesaikan Masalah Pertanahan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari mendampingi Wakil Menteri Agraria dan…

9 hours ago