KalbarOnline, Pontianak – Seorang gadis berusia 16 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat disetubuhi oleh seorang pemuda berinisial YP (19 tahun) yang dikenalnya melalui aplikasi dating. Pelaku kini telah ditangkap oleh Polresta Kota Pontianak.
Aksi persetubuhan tersebut terkuak usai orang tua korban mendapati putrinya tengah berduaan dengan tersangka di salah satu ruangan di rumahnya pada 29 November 2024. Orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
“Korban ini kenal dengan pelaku menggunakan aplikasi kencan (dating), setelah itu mereka bertukar nomor WhatsApp, dan kemudian pada tanggal 24 November pelaku menginap di rumah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, pada Senin (09/12/2024).
Kemudian Trias menjelaskan, pelaku menginap di rumah korban selama kurang lebih satu minggu dan melakukan dua kali hubungan suami istri di rumah korban tersebut.
“Kejadian pertama dilakukan pelaku dengan korban itu tanggal 24 November pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB, dan yang kedua dilakukan pada hari Selasa 26 November pada pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trias menjelaskan, aksi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban, dan orang tua korban langsung melaporkannya kepada Polresta Pontianak.
“Orang tua korban langsung melaporkannya dan kami langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang kekerasan seksual kepada anak Nomor 12 Tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (Lid)
KalbarOnline - Wika Salim mengaku mentalnya terganggu setelah diduga menjadi korban penggelapan uang oleh mantan manajemen.…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari mendampingi Wakil Menteri Agraria dan…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terus berupaya agar desa-desa di seluruh wilayah yang…
KalbarOnline - Radang tenggorokan bisa menyebabkan berbagai gejala yang mengganggu, salah satunya adalah kehilangan suara…
KalbarOnline, Ketapang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2025 dipastikan naik sebesar Rp 207.207,92…
KalbarOnline, Pontianak - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak menjadi satu di antara 42 MPP…