KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba pada Senin (09/12/2024). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.
Penyelundupan sabu itu terungkap pada Minggu (10/11/2024) di Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Polisi turut berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai kurir.
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Satresnarkoba Kapuas Hulu segera membentuk tim gabungan bersama Polsek Puring Kencana untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi yang diduga menjadi titik masuk barang tersebut,” ujar Sri Sulasmini.
Namun, pada saat penangkapan, dua rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka yang ditangkap, polisi melanjutkan pengejaran. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku yang kabur, JN, di rumah keluarganya.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Senin (11/11/2024), polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RK dan RT, di kediaman masing-masing.
Seluruh tersangka kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Lid)
KalbarOnline – Baru-baru ini, aktor asal Korea Selatan, Uhm Ki Joon mengonfirmasi bahwa ia bakal…
KalbarOnline - Wika Salim mengaku mentalnya terganggu setelah diduga menjadi korban penggelapan uang oleh mantan manajemen.…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari mendampingi Wakil Menteri Agraria dan…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terus berupaya agar desa-desa di seluruh wilayah yang…
KalbarOnline - Radang tenggorokan bisa menyebabkan berbagai gejala yang mengganggu, salah satunya adalah kehilangan suara…
KalbarOnline, Ketapang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2025 dipastikan naik sebesar Rp 207.207,92…