Usai Mediasi dengan TNI AU, Kasus Penembakan Warga Sipil di Ketapang Berakhir Damai

KalbarOnline, Pontianak – Kasus penembakan warga sipil yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari satuan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) di Kabupaten Ketapang berakhir damai. Perdamaian ini terjadi usai pihak kuasa hukum korban dan TNI AU melakukan mediasi di Markas TNI AU Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (06/12/2024).

“Pihak korban maupun dengan pihak TNI AU sudah melakukan koordinasi dan sebuah pertemuan. Hasilnya mediasi tersebut melalui pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum, sudah melakukan koordinasi dan diselesaikan secara mediasi,” kata Rusliyadi, salah satu kuasa hukum korban saat jumpa pers, Minggu (08/12/2204).

Jumpa pers ini turut dihadiri oleh dua kuasa hukum lainnya, yakni Fransmini Ora Rupinus dan Rupinus Junaidi, serta hadir pula Komandan Batalyon Komando 465 Kopasgat, Letkol Pas Zaharuddin.

Lebih lanjut Rusliyadi mengatakan, kalau pihak TNI AU telah berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembuhan korban yang sampai hari ini sedang dirawat di RS Mitra Medika Pontianak. Selain itu, pihak TNI AU juga akan siap bertanggung jawab berkaitan dengan pemulihan hak sosial korban.

“Kalau dalam bahasa istilah hukumnya, (pihak TNI AU) siap untuk memberikan pemulihan hak yang menjadi haknya korban,” jelas Rusliyadi.

Intinya, kata Rusliyadi, dari pihak keluarga juga sudah menyepakati agar kejadian ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat. “Itu salah satu asas penyelesaian yang paling efektif,” tuturnya.

Senada, Fransmini Ora Rupinus menegaskan, bahwa memang telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, pihaknya mewakili keluarga korban menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. Karena itu pihaknya saat ini fokus mengawal proses penyembuhan dan pemulihan korban.

“Karena memang (permasalahan) ini sudah melalui proses mediasi, sudah ada kesepakatan, maka selesailah barang itu. Karena hukum tertinggi adalah musyawarah mufakat. Upaya hukum itu dilakukan apabila tidak tercapainya musyawarah mufakat,” kata Fransmini.

Rupinus Junaidi yang juga kuasa hukum korban turut menambahkan, bahwa permasalahan tersebut didasari miskomunikasi yang terjadi antara pihak TNI AU dan juga korban. Pihak TNI AU menurut informasi yang didapat pihaknya diberikan informasi bohong oleh manajemen perusahaan.

Di mana, informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan, insiden penembakan tersebut sudah selesai dan tidak terjadi masalah apapun. Bahkan sudah ada surat perdamaian. Tetapi ketika dikonfirmasi kembali, tidak ada sama sekali upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Bahkan diakui Junaidi, mereka sebagai penasehat hukum juga tidak pernah dihubungi manajemen PT Minamas sampai persoalan ini bergulir.

“Ketika kami melapor ke Paminal AU di Supadio, mereka juga terkejut. Ternyata faktanya tidak sesuai yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Sehingga kami mewakili pihak keluarga merasa diadu domba dengan aparat. Di mana duduk perkaranya itu masyarakat dengan perusahaan karena terkait lahan, tapi ujung-ujungnya yang berperkara itu adalah masyarakat dan aparat,” urainya.

“Itu yang kami sesalkan. Kami ingatkan kepada perusahaan, kami tidak ada kata damai dengan perusahaan, kami akan berjuang bersama masyarakat untuk mencari keadilan, karena banyak tanah yang sudah dirampas oleh manajemen PT Minamas yang sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Junaidi pun menekankan kembali, bahwa persoalan korban dengan pelaku yang dalam hal ini anggota TNI AU sudah dinyatakan selesai di dalam sebuah surat perjanjian.

“Ini boleh dikatakan sudah selesai, bahkan sudah ada surat perjanjian. Pada intinya karena ini ada di wilayah hukum adat orang Dayak, memang penyelesaian secara musyawarah mufakat itu lebih bijaksana dan arif,” pungkasnya.

Sementara Komandan Batalyon Komando 465 Kopasgat, Letkol Pas Zaharuddin membenarkan, bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.

“Kita sudah sepakati bersama pengacara korban. Tadinya antara kita dengan korban yang diwakili para penasehat hukumnya tidak ada ruang komunikasi. Ruang komunikasi itu baru terbuka setelah korban melalui penasehat hukumnya mendatangi kita. Di mana memang komunikasi antara kita dan korban tertutup oleh pihak perusahaan,” kata dia.

Zaharuddin juga menyatakan, kalau pihaknya siap bertanggung jawab untuk penyembuhan salah satu korban yang terkena peluru, Mirza. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan yang didasari atas keinginan pihak keluarga. Pihaknya juga akan menyiagakan personel untuk menjaga Mirza selama di rumah sakit.

“Kami siapkan 2 orang prajurit kami standby 24 jam, apapun yang dibutuhkan Mirza, kami fasilitasi. Termasuk kalau ada rekomendasi dokter jikalau harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih baik, kami juga akan mengirim prajurit kami ke sana untuk membantu kelancaran selama proses penyembuhan. Termasuk kami sudah berjanji juga kepada pihak keluarga korban, sampai sembuh, kami yang akan langsung mengantar mirza kepada keluarganya di Ketapang,” terangnya.

Masih Dirawat

Sebelumnya diberitakan adanya oknum anggota TNI Angkatan Udara dari satuan Kopasgat yang diduga terlibat melakukan intimidasi sekaligus kekerasan terhadap dua warga sipil, Mirza Herdandi dan Edi Susanto. Keduanya ditembaki secara beruntun saat mengangkut buah sawit.

“Tanpa peringatan, mereka ditembaki secara beruntun. Mirza terkena tembakan di bagian vital tubuhnya, sementara Edi berhasil melarikan diri,” ungkap Rusliyadi, kuasa hukum korban dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (06/12/2024).

Kepada awak media, Rusliyadi menjelaskan, bahwa insiden penembakan tersebut terjadi pada 28 November 2024 di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban, Mirza Herdandi dan Edi Susanto tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang bersenjata ketika tengah mengangkut buah sawit ke rumah mereka.

Edi Susanto, salah satu korban juga mengungkapkan, bahwa setidaknya terdapat enam tembakan yang dilepaskan kala itu. Alhasil, dengan luka yang dialami, Mirza kemudian dibawa ke klinik di Kecamatan Marau oleh salah satu pelaku bersama seorang sekuriti. Namun, karena kondisinya memburuk, ia dirujuk ke RS Agoesdjam Ketapang, dan akhirnya dirujuk ke RS Mitamidika Pontianak untuk perawatan lebih lanjut. Hingga kini, peluru di tubuh Mirza belum berhasil dikeluarkan.

Sementara Edi Susanto sendiri saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan intensif di RS Mitramidika Pontianak. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline
Tags: TNI AU

Recent Posts

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Masuk Shortlist Oscar 2025

KalbarOnline – Ada 15 dari 85 film diumumkan The Academy of Motion Picture Arts and…

25 minutes ago

3 Fitur Baru WhatsApp yang Dirilis 2024, Sudah Coba?

KalbarOnline – Aplikasi pesan instan WhatsApp semakin berupaya menjaga privasi dan kemudahaan penggunaan. Salah satu…

54 minutes ago

Pemprov Kalbar Dukung Penambahan Frekuensi Penerbangan Singkawang – Jakarta

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mendukung penambahan frekuensi penerbangan rute Singkawang - Jakarta…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Dorong Pengembangan Cross Border Tourism di Perbatasan Kalbar-Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Disporapar Kalbar terus mendorong sektor pariwisata di…

1 hour ago

Tayang Januari 2025, Berikut Sinopsis Film Pengantin Setan

KalbarOnline - Film terbaru dari MVP Pictures berjudul Pengantin Setan bakal tayang mulai 16 Januari…

1 hour ago

Pelaku Buron Persetubuhan Anak Bawah Umur di Pontianak Berhasil Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kandang Babi

KalbarOnline, Pontianak - Seorang abang tiri di Kota Pontianak tega mencabuli adik tirinya berusia 11…

1 hour ago