Tiga Pekerja PETI di Batang Semangit Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Tanah, Tiga Lainnya Luka-luka

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Enam pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batang Semangit, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu tertimbun tanah longsoran pada Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 WIB.

Akibat kejadian tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi didapatkan dari Polsek Selimbau identitas korban meninggal dunia diantaranya:

  1. MA (35 tahun), warga Dusun Tempurau, Desa Tempurau, Kecamatan Selimbau.
  2. Sdr. HI (27 tahun), warga Dusun Mungguk Batu, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau.
  3. Sdr. GTM (20 tahun), warga Dusun Gertak Baru 1, Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau.

Sementara identitas korban luka-luka, diantaranya:

  1. IJ (35 tahun), warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau.
  2. SO (36 tahun), warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau.
  3. AS (48 tahun), warga Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara.

Pihak kepolisian menyebutkan, bahwa kecelakaan terjadi saat para pekerja melakukan aktivitas penyemprotan tanah yang diduga mengandung emas. Penyemprotan tersebut menyebabkan tanah runtuh dan menimpa para pekerja.

Terhadap mereka mengalami luka-luka, telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau. Sementara tiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di lokasi pemakaman di Kecamatan Selimbau.

Dari kejadian tersebut, Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP awal, dan akan melakukan olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu serta akan melakukan penertiban kembali kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, baik melalui imbauan, penertiban, razia, hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. (Haq)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ketapang Berduka, Mantan Ketua DPRD M Febriadi Tutup Usia

KalbarOnline, Ketapang - Kabar duka menyelimuti Kabupaten Ketapang, di mana mantan Ketua DPRD Ketapang, Muhammad…

4 hours ago

Abai Bayar Pajak, Bapenda Pontianak Copot Reklame Grab, Mitsubishi dan MR DIY

KalbarOnline, Pontianak - Tiga titik reklame jenis billboard berukuran besar dan papan reklame ditertibkan oleh…

6 hours ago

Wamen ATR Serahkan 270 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan…

6 hours ago

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 2 Nelayan Ketapang, 1 Masih Hilang

KalbarOnline, Ketapang - Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua orang nelayan yang sebelumnya dilaporkan hilang…

12 hours ago

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Tiga Nelayan Ketapang yang Hilang Saat Melaut

KalbarOnline, Ketapang - Tim Search and Rescue (SAR) gabungan Kabupaten Ketapang melakukan pencarian tehadap tiga…

13 hours ago

Ludes Dalam 30 menit, Warga Pontianak Rela Antre Sebelum Lapak Durian Jemongko Buka

KalbarOnline, Pontianak - Baru hari pertama buka, warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sudah berbondong-bondong mendatangi…

13 hours ago