KalbarOnline, Ketapang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2025 dipastikan naik sebesar Rp 207.207,92 atau 6,5 persen dari UMK pada tahun sebelumnya. Sehingga dengan adanya penambahan upah ini, maka UMK Ketapang yang tadinya Rp 3.188.983,34 per bulan naik menjadi sebesar Rp 3.396.267,26 per bulan.
Angka tersebut disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja, menggelar sidang pleno di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Rabu (12/12/2024).
“Dengan demikian, kita telah sepakati angka ini melalui sistem voting, sehingga ini telah menjadi kesepakatan kita bersama,” ujar pimpinan sidang, Al Muhammad Yani.
Diketahui, kalau jumlah UMK Ketapang masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Perkebunan, ditetapkan berdasarkan hasil voting sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Sebelumnya, pemerintah provinsi (pemprov) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson telah mengumumkan besaran Upah Minuman Provinsi (UMP) Kalbar naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Dari Rp 2.702.616 naik sebesar Rp. 175.670 menjadi Rp 2.878.286 perbulan pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin. (Adi LC)
Comment