KalbarOnline, Pontianak – Pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar hotel di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis (12/12/2024) sore akhirnya terungkap. Pelaku merupakan teman kencan korban berinisial IK (44 tahun) asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe dalam konferensi pers, Selasa (17/12/24) mengungkapkan, bahwa pelaku ini sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng) usai melakukan pembunuhan. Kini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak.
Kombes Pol Adhe menjelaskan, pembunuhan berawal saat pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di Hotel Borneo pada Kamis siang. Pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan maxim. Sebelum menuju kamar, pelaku sempat ke Alfamart terdekat untuk menarik uang membayar ongkos perjalanan. Setelah itu pelaku menuju kamar hotel.
Di dalam kamar itu, pelaku menyimpan uang sebesar Rp 3.200.000 di atas meja di samping tempat tidur. Tidak lama kemudian, pelaku mencurigai korban setelah mendapati uangnya berkurang Rp 1.200.000. Ketika ditanya, korban membantah mengambil uang tersebut. Hal itu membuat pelaku emosi dan sakit hati.
“Dari hasil penyelidikan, cerita dari tersangka, karena kesal, emosi yang berlebihan tadi sehingga melakukan tindak kekerasan kepada korban,” ungkapnya.
Dalam kondisi marah, pelaku langsung memiting korban dari belakang dan menindihnya hingga lemas.
“Pelaku melakukan tindak pembunuhan dengan cara mencekik korban, pertama dibekap, kemudian terakhir menggunakan kabel pengecas untuk mencekik sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal. Selain itu, pelaku turut membawa kabur dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.
Pelaku kemudian membuang baju yang dikenakannya di sekitar area hotel sebelum melarikan diri menggunakan transportasi daring ke wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual handphone milik korban seharga Rp 400.000 di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, sebelum melanjutkan perjalanan menuju wilayah Kalimantan Tengah,” terangnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. (Lid)
KalbarOnline, Ketapang - Insiden serangan buaya kembali terjadi di Ketapang. Kali ini menimpa seorang bocah…
KalbarOnline, Ketapang - Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang yang terdiri dari FSPMI, FSBPP, SBSI…
KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan…
KalbarOnline, Pontianak - Pemprov Kalbar mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2025…
KalbarOnline, Pontianak - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menyelidiki rekening Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan analisis mendalam terhadap Laporan Harta Kekayaan…