Bulog dan Kejari Ketapang Teken MoU Bidang Hukum PTUN

KalbarOnline, Ketapang – Perum Bulog Cabang Ketapang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar kerja sama dengan melakukan penandatanganan MoU berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melindungi aset dan kinerja dari masalah hukum di wilayah kerjanya.

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan antara Kepala Cabang Bulog Ketapang, Jarau Matu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, dengan disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dhimas Mahendra W, di Grand Zury Hotel, Selasa (17/12/2024) pagi.

Kepala Cabang Bulog Ketapang, Jarau Matu mengatakan, kalau perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian apabila terdapat permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini adalah langkah pasti dan komitmen dari perum bulog. Jadi kami sangat terbantu dari pihak kejaksaan karena mengingat kedepan penugasan dari pemerintah sangat banyak sehingga kami bisa berkoordinasi agar tidak ada benturan hukum,” ucapnya usai kegiatan.

Selain itu, ia menyebut kalau MoU ini juga sebagai wujud mempererat sinergi dan kolaborasi Perum Bulog dalam menjalankan tugas dan fungsinya dari Pemerintah bersama Kejari Ketapang.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kajari Ketapang atas terlaksananya MoU ini. Sehingga kami dapat bantuan pertimbangan maupun pendampingan dan masukan dari pihak Kejaksaan sehingga tidak ada terjadi permasalahan hukum kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Ketapang, Anthony Nainggolan mengatakan, kalau kerja sama ini lebih menekankan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban Bulog Ketapang dibidang PTUN.

“Misalnya apabila mereka ada sengketa dengan mitra kita bisa bantu atau jika mereka perlu pendampingan hukum terhadap proyek-proyek mereka kita bisa memberikan masukan,” ungkapnya.

Selain itu, Anthony Nainggolan juga menyebut kalau selama bulog dan mitra kerjanya melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik tentu tidak akan ada timbul permasalahan.

“Tapi dalam hal hukum ka kita harus tetap jaga – jaga kalau ada beda pendapat atau sengketa,” tutupnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mengenal Betrayal Trauma, Luka Emosional Mendalam Akibat Pengkhianatan

KalbarOnline - Pengkhianatan oleh orang-orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau keluarga, dapat meninggalkan luka emosional…

2 minutes ago

20 OPD Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat…

3 minutes ago

Hak Asuh Anak Didapatkan Tengku Dewi Usai Resmi Bercerai dari Andrew Andika

KalbarOnline - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong akhirnya memutuskan pasangan Tengku Dewi dan Andrew…

18 minutes ago

Buaya Terkam Bocah di Pesaguan Ketapang, Alami Luka Serius di Kaki

KalbarOnline, Ketapang - Insiden serangan buaya kembali terjadi di Ketapang. Kali ini menimpa seorang bocah…

4 hours ago

Aliansi Buruh Geruduk Kantor DPRD Ketapang Buntut Upah Sektoral Tak Kunjung Ditetapkan

KalbarOnline, Ketapang - Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang yang terdiri dari FSPMI, FSBPP, SBSI…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Apresiasi Badan Adhoc Turut Sukseskan Pilkada Serentak di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan…

4 hours ago