KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang pada operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan penumpang oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pontianak, TNI dan kepolisian di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Selasa (17/12/2024).
Penilangan kendaraan-kendaraan angkutan tersebut lantaran dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, operasi pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini digelar dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Razia pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini berfokus pada kelengkapan dan kepatuhan sesuai standar keselamatan.
Dari 20 unit kendaraan yang melanggar peraturan dan langsung ditilang di lokasi tersebut diantaranya merupakan kendaraan angkutan truk trailer kontainer sebanyak 6 unit, truk roda enam 8 unit, pikap 4 unit dan mobil box 2 unit.
“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 288 karena tidak ada KIR dan pasal 305 tidak memasang kunci lock kontainer sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan kendaraan angkutan ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan barang dan penumpang beroperasi sesuai dengan peraturan.
“Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran teknis atau operasional,” ujarnya.
Trisna menambahkan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kendaraan seperti STNK, SIM dan izin operasional kendaraan barang (KIR). Kelengkapan surat-surat itu harus senantiasa dibawa oleh pengemudi.
“Surat-surat ini harus lengkap dan sesuai dengan peruntukan kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya kelengkapan dokumen tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan kondisi teknis kendaraan terkait kelaikan untuk beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan ini mencakup rem, ban, lampu dan reflektor serta jumlah muatan. Petugas memastikan kondisi rem dan ban dalam keadaan baik, lampu-lampu seperti lampu rem, lampu sein dan reflektor harus berfungsi normal.
“Tentunya juga memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” tegas Trisna.
Kemudian, lanjutnya lagi, kelengkapan lainnya antara lain alat pemadam kebakaran ringan (APAR), segitiga pengaman, dongkrak dan kelengkapan darurat lainnya. Berkaitan dengan waktu operasional kendaraan angkutan sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, tim penertiban juga memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan jam operasional ini demi menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan,” jelasnya.
Trisna memaparkan, pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang ini, untuk menekan risiko kecelakaan dengan memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat diminimalisir.
“Selain itu, dengan rutin menggelar pemeriksaan kendaraan ini akan melindungi pengguna jalan lain dan mencegah kendaraan barang yang tidak layak jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Razia ini membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman,” tuturnya.
Dia turut mengimbau kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi. Dengan begitu, keselamatan bersama di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
“Razia kendaraan barang berkeselamatan bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline – Ada 15 dari 85 film diumumkan The Academy of Motion Picture Arts and…
KalbarOnline – Aplikasi pesan instan WhatsApp semakin berupaya menjaga privasi dan kemudahaan penggunaan. Salah satu…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mendukung penambahan frekuensi penerbangan rute Singkawang - Jakarta…
KalbarOnline, Bengkayang - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Disporapar Kalbar terus mendorong sektor pariwisata di…
KalbarOnline - Film terbaru dari MVP Pictures berjudul Pengantin Setan bakal tayang mulai 16 Januari…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang abang tiri di Kota Pontianak tega mencabuli adik tirinya berusia 11…