KalbarOnline – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong akhirnya memutuskan pasangan Tengku Dewi dan Andrew Andika bercerai pada Rabu (18/12/2024).
Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi mengatakan bahwa permohonan cerai Tengku Dewi sudah dikabulkan.
“Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak,” terang Nickolas di PA Cibinong.
Menurut Nickolas Dominique, pihak Tengku Dewi mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak mereka dengan syarat Andrew diizinkan untuk menjenguk.
“Hak asuh ke ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga menyetujui tuntutan nafkah yang diminta oleh Tengku Dewi.
Meski demikian, Nickolas belum menyatakan dengan detail jumlah yang akhirnya disepakati oleh kliennya dan Andrew Andika.
Sebelumnya, nafkah untuk kedua anak mereka dituntut sebesar Rp20 juta setiap bulannya.
“Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya,” tandas Nickolas Dominique. (she)
KalbarOnline - Pengkhianatan oleh orang-orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau keluarga, dapat meninggalkan luka emosional…
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Ketapang - Perum Bulog Cabang Ketapang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar kerja sama…
KalbarOnline, Ketapang - Insiden serangan buaya kembali terjadi di Ketapang. Kali ini menimpa seorang bocah…
KalbarOnline, Ketapang - Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang yang terdiri dari FSPMI, FSBPP, SBSI…
KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan…