RSUD SSMA Pontianak Paparkan Informasi Alur Pelayanan IGD

KalbarOnline, Pontianak – Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau emergency menjadi salah satu fasilitas penting yang dimiliki sebuah rumah sakit. Pelayanan di IGD buka selama 24 jam, bertujuan memberikan perawatan atau penanganan gawat darurat kepada pasien guna meminimalkan terjadinya kecacatan dan dampak yang semakin parah dari penyakitnya.

Hal ini disampaikan Kepala IGD Indah Puspitasari saat menyampaikan sosialisasi alur terbaru pelayanan IGD kepada 23 pasien dan pengunjung rawat jalan RSUD SSMA Kota Pontianak, Selasa (24/12/2024).

Menurut Indah, setiap pasien yang  tiba di IGD akan mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV) seperti tekanan darah, nadi, suhu, respiratori rate atau pernafasan oleh perawat serta anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh dokter. Sedangkan keluarga pasien akan diarahkan menuju ke rekam medik untuk mengurus administrasi pendaftaran.

Baca Juga :  Cenderung Meningkat, Harisson Ingatkan Warga Kalbar Terus Disiplin Prokes Khususnya Landak dan Mempawah

“Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut, pasien dinyatakan masuk dalam kategori gawat darurat oleh dokter, maka pasien akan mendapatkan penanganan kegawatdaruratan di IGD dan direncanakan untuk rawat inap,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa kriteria gawat darurat yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Selain itu adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan tekanan darah yang tidak normal, dan memerlukan tindakan segera berdasarkan pemeriksaan dokter IGD.

Baca Juga :  Hati-hati! Gubernur Sutarmidji Cium Aroma Gratifikasi di Proses Urus Pangkat dan Gaji Berkala Para Guru Daerah

Namun apabila pasien yang masuk di IGD tidak sesuai pada kondisi tersebut, maka dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan, pasien tersebut termasuk kriteria pasien non gawat darurat, sehingga disarankan untuk berobat ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama atau dokter praktek perorangan.

“Apabila dokter menyatakan bahwa pasien masuk dalam kategori pasien non gawat darurat maka pasien akan mendapatkan terapi oral dengan persetujuan biaya umum atau membatalkan kunjungan apabila pasien tidak setuju bayar dan ingin ke fasilitas tingkat pertama,” pungkasnya. (Jau)

Comment