Lengkapi Legalitas, Kantah Pontianak Serahkan 11 Sertifikat Milik Pemkot

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 11 sertifikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.

Edi Suryanro mengapresiasi kinerja seluruh pihak khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengamankan kepastian hukum secara administrasi.

“Sekarang kita menerima 11 sertipikat, sisanya ada sekitar 30 sertipikat sedang diproses, diperkirakan awal Januari diterima,” tuturnya usai menerima sertifikat di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (27/12/2024).

Adapun tugas Pemkot Pontianak ke depan, setelah mendapat kepastian hukum, menurut Edi, adalah pengamanan fisik lewat pengelolaan aset. Ia menerangkan proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan.

Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala karena kerjasama dengan baik, kalau pun ada hal yang harus dilengkapi maka secara bertahap diselesaikan,” ungkapnya.

Saat ini masih terdapat beberapa aset Pemkot Pontianak yang berada di bawah pengelolaan pihak lain. Edi ingin di masa mendatang seluruh aset harus dikelola secara langsung oleh Pemkot Pontianak.

“Sebenarnya ada beberapa yang dimanfaatkan pihak lain dan legalitasnya belum lengkap, masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak untuk sama-sama lengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” terangnya.

Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar. Tidak hanya itu, dirinya berharap masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.

“Kita apresiasi seluruh pihak, dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian juga Kantah Kota Pontianak, mudah-mudahan menjadi langkah mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng menambahkan, penyerahan sertifikat diharapkan meningkatkan nilai dari aset milik Pemkot Pontianak. Ia menjelaskan, prosedur sertifikasi dimulai dari proses pengajuan.

“Kita proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai mencetak sertifikat,” ucapnya usai berkunjung ke Kantor Wali Kota bersama jajaran BPN.

Secara umum, lanjutnya lagi, kendala di lapangan disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanah yang dimiliki. Katanya, apabila masyarakat paham akan pengelolaan tanah, ia yakin tidak akan ada masalah.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, menguasai, menempati dengan baik bidang tanahnya pasti tidak akan ada masalah,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pengamat Hukum Soal Hasto Tersangka: PDIP Santai Saja, Kan Baru Tersangka

KalbarOnline, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf berharap, agar para elite…

5 hours ago

KPK Sebut Ada Upaya Hasto Lindungi Harun Masuki

KalbarOnline, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut adanya dugaan kalau Sekretaris…

5 hours ago

Diabetesi, Ini Tips Menetralkan Insulin Setelah Mengonsumsi Makanan Manis Saat Natal

KalbarOnline - Bagi penderita diabetes, menikmati hidangan manis saat momen Natal menjadi tantangan tersendiri karena…

17 hours ago

Dibintangi Hyun Bin, Film Harbin Capai 1 Juta Penonton dalam 2 Hari Tayang

KalbarOnline - Film Harbin yang dibintangi aktor Hyun Bin mendapat sambutan positif dari penonton Korea Selatan.…

17 hours ago

Akun Instagram Kembali Aktif, Sandra Dewi Hilangkan Foto Harvey Moeis

KalbarOnline - Baru-baru ini, Sandra Dewi kembali mengaktifkan akun Instagram-nya. Namun, ada yang berbeda dari…

18 hours ago

Pj Wako Pontianak Jadi Narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto didapuk menjadi narasumber utama pada…

18 hours ago