Mahasiswi asal Ketapang Kalbar Disiram Air Keras di Yogyakarta, Dalangnya Mantan Pacar

KalbarOnline.com – Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap mahasiswi S2 berinisial N di Yogyakarta. Kedua pelaku, yakni B dan S, diduga bersekongkol dalam aksi kekerasan yang bermotif dendam asmara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari berakhirnya hubungan asmara antara B dan korban. Keduanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan mulai menjalin hubungan sejak 2021. Namun, hubungan tersebut kandas pada Agustus 2024, yang kemudian memicu aksi balas dendam.

“Mahasiswa ini, si inisial B, tidak terima setelah diputuskan. Ia kemudian berusaha balas dendam,” ujar Probo dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Menurut Probo, B sempat mencoba merayu korban untuk kembali bersama, tetapi usahanya ditolak. Penolakan tersebut membuat B mengancam korban. “Intinya, kalau mereka tidak bisa bersatu, semua harus hancur,” katanya.

B bahkan membuka lowongan di Facebook untuk mencari eksekutor dan akhirnya bekerja sama dengan S. Komunikasi antara keduanya berlangsung melalui WhatsApp, di mana B menjelaskan rencananya melukai korban menggunakan air keras.

S meminta uang Rp7 juta sebagai imbalan, yang dibayar B secara bertahap. S juga menerima uang operasional sebesar Rp1,6 juta untuk pembelian air keras, jaket ojek online, dan kebutuhan lain.

“Semua pembayaran dilakukan secara tunai dengan metode COD di lokasi yang telah disepakati,” tambah Probo.

Pada 24 Desember 2024, S berhasil melaksanakan aksinya. Ia menyiramkan air keras ke tubuh korban di kosnya sekitar pukul 18.30 WIB, sebelum korban berangkat beribadah ke gereja. Akibat kejadian tersebut, N mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan dada, sehingga harus dirawat intensif di ICU RSUP Dr. Sardjito.

Polisi menangkap B dan S sehari setelah kejadian. Keduanya dijerat dengan Pasal 355 KUHP, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Diabetesi, Ini Tips Menetralkan Insulin Setelah Mengonsumsi Makanan Manis Saat Natal

KalbarOnline - Bagi penderita diabetes, menikmati hidangan manis saat momen Natal menjadi tantangan tersendiri karena…

59 minutes ago

Dibintangi Hyun Bin, Film Harbin Capai 1 Juta Penonton dalam 2 Hari Tayang

KalbarOnline - Film Harbin yang dibintangi aktor Hyun Bin mendapat sambutan positif dari penonton Korea Selatan.…

2 hours ago

Akun Instagram Kembali Aktif, Sandra Dewi Hilangkan Foto Harvey Moeis

KalbarOnline - Baru-baru ini, Sandra Dewi kembali mengaktifkan akun Instagram-nya. Namun, ada yang berbeda dari…

2 hours ago

Pj Wako Pontianak Jadi Narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto didapuk menjadi narasumber utama pada…

2 hours ago

Lengkapi Legalitas, Kantah Pontianak Serahkan 11 Sertifikat Milik Pemkot

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 11 sertifikat hak pakai bidang…

2 hours ago

Melihat Pameran Poster Pop Meets di Pasar Purnama

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 20 poster mejeng di Surga Space, lantai dua pasar tradisional Purnama,…

2 hours ago