Ditolak Beli Motor, Anak Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Tewas

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polres Kapuas Hulu menangani kasus penganiayaan tragis yang menyebabkan tewasnya seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir.

Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku, AMN (23 tahun), melakukan tindakan tersebut setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh korban, SK (47 tahun).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui  Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing mengungkapkan, bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya. Korban, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut.

Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka. Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT.

Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian. Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kapak, kain kerudung dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,” kata IPTU Rinto Sihombing. (Haq)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios Pedagang di Jalan MT Haryono Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kebakaran hebat menghanguskan sejumlah kios milik pedagang di kawasan perumahan dinas TNI…

6 hours ago

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Sambas Ungkap 2 Kasus TPPO, Ada Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Pontianak - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

6 hours ago

Kasus HIV/AIDS di Ketapang Terus Meningkat, Pengidap Didominasi PSK dan LGBT

KalbarOnline, Ketapang - Jumlah pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Ketapang terus meningkat dari…

6 hours ago

Aliansi Mahasiswa Ketapang Gelar Aksi Galang Dana Warga Desa Sukabangun

KalbarOnline, Ketapang - Aliansi Mahasiswa Ketapang menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu Agustina (46 tahun)…

6 hours ago

Komitmen Polda Kalbar: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Dihentikan, Termasuk BP2TD Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Sesuai komitmen, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyatakan tidak ada kasus korupsi…

9 hours ago

Alvin Lim, Pengacara Agus Sedih Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Kronis

KalbarOnline.com – Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Alvin Lim, seorang pengacara yang dikenal…

10 hours ago