Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid menjelaskan, bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan, bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

“Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan, bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Daud Yordan Petinju Legendaris Indonesia Sapa dan Beri Motivasi WBP di Lapas Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ketapang dengan penuh antusias menyambut kedatangan…

45 minutes ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Syukuran HUT Satpam ke-44

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

4 hours ago

“Khilaf Pak”, Pengakuan Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali

KalbarOnline, Pontianak - “Khilaf Pak”, kalimat yang diucapkan seorang ayah kandung di Pontianak berinisial SL…

4 hours ago

Anak Usia 12 Disetubuhi Ayah Kandung, Korban Juga Pernah Dicabuli Abang Tiri

KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah kandung berinisial SL, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia…

4 hours ago

Pamatwil Ketahanan Pangan Polda Kalbar Gelar Asistensi Ketahanan Pangan di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau -  Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Kapuas Hulu menyelenggarakan kegiatan…

4 hours ago

Warga Tionghoa Mulai Berburu Pernak-pernik Khas Imlek, Paling Laris Giok Shio dan Angpao

KalbarOnline, Pontianak - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, pernak-pernik dan ornamen khas Imlek mulai diburu…

10 hours ago