Kejagung Terbebani Bukti Rp 300 Triliun: Kritik Ahli Makin Tajam!

KalbarOnline, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendapat sorotan tajam terkait upaya membuktikan kerugian negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah. Angka fantastis yang telah diumumkan ke publik ini disebut menjadi beban besar yang sulit dibuktikan.

Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai, Kejagung terkesan seperti mencari-cari cara untuk memenuhi angka tersebut, termasuk menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka.

“Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti,” ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (03/01/2025).

Perdebatan Denda dan Kerugian Lingkungan

Menurut Romli, denda kepada korporasi dalam kasus ini harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, di mana hakim memiliki patokan tersendiri dalam menentukan kerugian negara.

“Jaksa boleh saja hitung seenak jidatnya, semau-maunya dia. Tapi, hakim punya aturan dalam menilai kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, bahwa angka Rp 300 triliun bukan sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap atau anggaran negara. Sebagian besar kerugian berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang timah ilegal.

“Kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dihitung ahli mencapai Rp 271,069 triliun. Dari angka itu, Rp 183,703 triliun merupakan kerugian ekologi, sedangkan Rp 74,479 triliun adalah kerugian ekonomi lingkungan,” ungkap Harli.

Selain itu, biaya pemulihan lingkungan juga menyumbang kerugian negara sebesar Rp 11,887 triliun. Harli menambahkan, kerugian keuangan negara lainnya berasal dari penyewaan alat processing pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,284 triliun, serta pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang mencapai Rp 26,648 triliun.

Ahli Soroti Validitas Perhitungan Kejagung

Romli menegaskan, langkah Kejagung untuk menggabungkan kerugian lingkungan dan ekonomi dalam satu kasus berisiko memicu perdebatan. “Kejagung perlu berhati-hati, jangan sampai langkah ini dianggap berlebihan. Fokus pada angka yang benar dan adil,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam menangani kerugian negara secara profesional, tanpa melupakan keadilan hukum bagi para terdakwa. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Di Usianya yang Belia, PLN UIP3B Kalimantan Berhasil Raih 33 Penghargaan di Tahun 2024

KalbarOnline, Kalimantan - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

1 hour ago

Pemeriksaan Mandiri Kendaraan Operasional, Upaya Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Tertib

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara, Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar pemeriksaan kendaraan…

1 hour ago

Daud Yordan Petinju Legendaris Indonesia Sapa dan Beri Motivasi WBP di Lapas Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ketapang dengan penuh antusias menyambut kedatangan…

14 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Syukuran HUT Satpam ke-44

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

17 hours ago

“Khilaf Pak”, Pengakuan Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali

KalbarOnline, Pontianak - “Khilaf Pak”, kalimat yang diucapkan seorang ayah kandung di Pontianak berinisial SL…

17 hours ago

Anak Usia 12 Disetubuhi Ayah Kandung, Korban Juga Pernah Dicabuli Abang Tiri

KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah kandung berinisial SL, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia…

17 hours ago