Kejagung Terpojok! Rp 300 Triliun Jadi Beban yang Sulit Dibuktikan

KalbarOnline, Jakarta – Kerugian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah menjadi sorotan tajam. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan angka fantastis ini dinilai seperti “mencari-cari cara” oleh beberapa ahli.

Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana menyebut, bahwa angka Rp 300 triliun yang telah diumumkan Kejagung ke publik menjadi beban berat yang sulit dipenuhi. Penetapan lima perusahaan sebagai tersangka dinilainya sebagai langkah untuk mengejar kekurangan angka tersebut.

“Kejagung harus menunjukkan hasil, karena angka itu sudah diumumkan ke publik. Namun, tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Kamis (02/01/2025).

Data Tidak Valid, Kritik Muncul

Menurut Sudarsono Soedomo, profesor dari IPB, angka Rp 300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Bahkan, ia menilai data yang digunakan Kejagung tidak valid.

“Persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah angka itu kerugian nyata. Namun, sebenarnya itu hanya potensi kerugian,” ungkap Sudarsono.

Ia juga mengkritisi kompetensi Kejagung dalam menghitung kerugian lingkungan, yang menjadi salah satu elemen utama perhitungan tersebut.

“Kerugian lingkungan itu sulit dihitung dan masih menjadi perdebatan para ahli. Kejagung tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya,” tambahnya.

Langkah TPPU dan Risiko Disparitas Hukum

Langkah Kejagung untuk menambahkan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada lima perusahaan tersangka juga menuai kritik. Menurut Romli, hal ini bisa menjadi masalah besar jika data awal tidak akurat.

“Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp 300 triliun?” tegasnya.

Ia juga memperingatkan, bahwa langkah ini berisiko menciptakan disparitas hukum. “Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Ini akan menimbulkan masalah keadilan,” ujarnya.

Baik Romli maupun Sudarsono menegaskan, bahwa fokus seharusnya pada data valid dan proses hukum yang adil, bukan mengejar angka besar yang sulit dibuktikan.

“Kejagung harus mendengarkan ahli lain dan berhenti membesar-besarkan angka hanya untuk terlihat seperti pahlawan,” tutup Sudarsono. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Di Usianya yang Belia, PLN UIP3B Kalimantan Berhasil Raih 33 Penghargaan di Tahun 2024

KalbarOnline, Kalimantan - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

1 hour ago

Pemeriksaan Mandiri Kendaraan Operasional, Upaya Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Tertib

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara, Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar pemeriksaan kendaraan…

1 hour ago

Daud Yordan Petinju Legendaris Indonesia Sapa dan Beri Motivasi WBP di Lapas Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ketapang dengan penuh antusias menyambut kedatangan…

14 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Syukuran HUT Satpam ke-44

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

17 hours ago

“Khilaf Pak”, Pengakuan Ayah Kandung Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali

KalbarOnline, Pontianak - “Khilaf Pak”, kalimat yang diucapkan seorang ayah kandung di Pontianak berinisial SL…

17 hours ago

Anak Usia 12 Disetubuhi Ayah Kandung, Korban Juga Pernah Dicabuli Abang Tiri

KalbarOnline, Pontianak - Seorang ayah kandung berinisial SL, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia…

17 hours ago