Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Soal Jaminan Keselamatan Berkendara

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto itu, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.

Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.

“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.

Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.

Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.

Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tuturnya.

Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tanaman Kratom Masih Polemik, Menkes RI: Obat Khusus Itu Dibina, Bukan Dibinasakan

KalbarOnline, Kubu Raya - Saat ini legalitas tanaman kratom di Indonesia masih menjadi polemik. Sebab…

15 minutes ago

Menkes RI Kunjungi 2 Puskesmas di Kubu Raya, Cek Kesiapan Kesehatan Gratis Program Prabowo

KalbarOnline, Kubu Raya - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan kerja…

19 minutes ago

Tiga Warga Kayong Utara Tersesat di Hutan Sawit, Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi

KalbarOnline.com – Peristiwa menegangkan dialami oleh tiga warga Desa Sedahan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.…

1 hour ago

Tim Srigala Gunung Gajah Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Pemangkat

KalbarOnline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (44) yang diduga…

4 hours ago

Kondisi Jalan Dusun Karasik Memprihatinkan, Warga Berharap Perhatian Pemerintah

KalbarOnline.com – Dusun Karasik, Desa Sailo, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, sedang menghadapi persoalan serius…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara

KalbarOnline, Putussibau – Dalam upaya mendukung pendidikan berkualitas bagi generasi muda, Polres Kapuas Hulu melalui…

5 hours ago