Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55 tahun), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (09/01/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat dengan kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara itu juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/01/2025) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian berbagai ukuran itu telah disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

BPKP Kalbar Akan Evaluasi Rencana Anggaran Pemda 2025, Antisipasi Program Tak Efektif

KalbarOnline, Pontianak - BPKP Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024,telah melakukan evaluasi rencana dan anggaran…

1 hour ago

Harga Cabai Rawit di Pasar Flamboyan Melonjak Tinggi

KalbarOnline, Pontianak - Harga komoditas cabai rawit di Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini mulai merangkak…

1 hour ago

Opsen Mulai Berlaku, SKPD 2025 Berubah Tampilan

KalbarOnline, Pontianak - Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik…

3 hours ago

Gunakan Sabu Sebagai Pengganti Vitamin, Tukan Cuci Mobil Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial SO (41 tahun), warga Desa Mega Timur, harus…

3 hours ago

Catat Tanggalnya! Ini Rangkaian Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - Kota Singkawang telah menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan menarik dalam menyambut perayaan Tahun…

3 hours ago

Komisi III DPRD Sidak RSUD dr. Agoesdjam Ketapang, Rion Sardi: Kita Minta Pelayanan Dimaksimalkan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melakukan inspeksi mendadak…

4 hours ago