KalbarOnline, Pontianak – Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tampil dengan wujud baru sejak opsen pajak kendaraan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Perubahan ini terletak pada baris tabel SKPD yang kini mencantumkan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kasi Penetapan Dispenda Kota Pontianak, Riyan Trihadi mengatakan, bahwa perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penerapan opsen.
“Makanya (pemerintah) Provinsi Kalbar mencetak SKPD terbaru. Jadi di sini ada kolom tambahan untuk BBNKB ada OPSEN BBNKB, begitu juga dengan PKB, ada OPSEN PKB. Jadi ada perubahan tabel,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (14/01/2025).
Riyan menjelaskan, bahwa meskipun nilai opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
“Opsen itu tetap ada, tetapi nilai yang dibayarkan tetap sama dengan yang dibayarkan sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dengan diterapkannya opsen, Riyan mengatakan, manfaat terbesar akan dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebab, setiap opsen pajak yang dipungut akan langsung dibagi setiap hari kepada pemerintah daerah sesuai alamat kendaraan.
“Contohnya sekarang di SKPD tertera opsen, jadi kendaran dengan alamat sungai raya kelurahan madu sari opsennya akan diberikan ke (Pemda) Kubu Raya. Sedangkan yang beralamat di Kota Pontianak akan diberikan opsennya pemerintah Kota Pontianak,” jelasnya.
Selain itu, Riyan mengatakan, biaya balik nama untuk pembelian motor bekas kini telah ditiadakan. Jadi yang dibayarkan hanya tetap pajak.
“Misalnya, warga Kubu Raya membeli kendaraan bekas dari Sanggau. Jika tidak balik nama, opsen pajaknya tetap masuk ke Kabupaten Sanggau. Jadi, segeralah balik nama agar opsen pajaknya bisa dimanfaatkan oleh daerah sesuai domisili,” ujarnya.
Riyan juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan validasi data kendaraan sesuai dengan kepemilikan. Hal ini bertujuan agar pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.
“Masyarakat harus memastikan data kendaraan mereka sudah valid agar pajak yang dibayarkan kembali ke daerah masing-masing. Dengan begitu, pembangunan di daerah bisa lebih cepat terlaksana,” pungkasnya. (Lid)
Comment