Opsen Mulai Berlaku, SKPD 2025 Berubah Tampilan

KalbarOnline, Pontianak – Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tampil dengan wujud baru sejak opsen pajak kendaraan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Perubahan ini terletak pada baris tabel SKPD yang kini mencantumkan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Kasi Penetapan Dispenda Kota Pontianak, Riyan Trihadi mengatakan, bahwa perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penerapan opsen.

“Makanya (pemerintah) Provinsi Kalbar mencetak SKPD terbaru. Jadi di sini ada kolom tambahan untuk BBNKB ada OPSEN BBNKB, begitu juga dengan PKB, ada OPSEN PKB. Jadi ada perubahan tabel,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (14/01/2025).

Riyan menjelaskan, bahwa meskipun nilai opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.

“Opsen itu tetap ada, tetapi nilai yang dibayarkan tetap sama dengan yang dibayarkan sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dengan diterapkannya opsen, Riyan mengatakan, manfaat terbesar akan dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebab, setiap opsen pajak yang dipungut akan langsung dibagi setiap hari kepada pemerintah daerah sesuai alamat kendaraan.

“Contohnya sekarang di SKPD tertera opsen, jadi kendaran dengan alamat sungai raya kelurahan madu sari opsennya akan diberikan ke (Pemda) Kubu Raya. Sedangkan yang beralamat di Kota Pontianak akan diberikan opsennya pemerintah Kota Pontianak,” jelasnya.

Selain itu, Riyan mengatakan, biaya balik nama untuk pembelian motor bekas kini telah ditiadakan. Jadi yang dibayarkan hanya tetap pajak.

“Misalnya, warga Kubu Raya membeli kendaraan bekas dari Sanggau. Jika tidak balik nama, opsen pajaknya tetap masuk ke Kabupaten Sanggau. Jadi, segeralah balik nama agar opsen pajaknya bisa dimanfaatkan oleh daerah sesuai domisili,” ujarnya.

Riyan juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan validasi data kendaraan sesuai dengan kepemilikan. Hal ini bertujuan agar pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.

“Masyarakat harus memastikan data kendaraan mereka sudah valid agar pajak yang dibayarkan kembali ke daerah masing-masing. Dengan begitu, pembangunan di daerah bisa lebih cepat terlaksana,” pungkasnya. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Minta HMI Kalbar Dukung Visi Indonesia Emas 2045

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memberikan sambutan penutup pada acara Advance…

6 minutes ago

Rotasi Pejabat Utama Polda Kalbar: Promosi, Inovasi, dan Tugas Baru Menanti

KalbarOnline.com – Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polda Kalbar menjadi momen penting bagi para…

5 hours ago

Empat Pejabat Utama Polda Kalbar Dirotasi, Kapolda Tekankan Inovasi dan Adaptasi

KalbarOnline.com – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, memimpin serah terima jabatan (sertijab) empat…

5 hours ago

Curi Ratusan Kilo Emas Kalbar, Warga Negara China Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

KalbarOnline.com – Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Yu Hao (49), warga negara China, dari dakwaan…

5 hours ago

Musrenbang Kelurahan Dimulai, Pj Wali Kota Pontianak Ajak Partisipasi Masyarakat

KalbarOnline.com - Musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang tingkat kelurahan se-Kota Pontianak telah dimulai. Musrenbang kali…

8 hours ago

Dukung Ketahanan Pangan, 800 Bibit Pohon Buah Ditanam di Kubu Raya

KalbarOnline.com - Kementerian Kehutanan menggelar penanaman pohon secara serentak se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Sebanyak…

12 hours ago