Curi Ratusan Kilo Emas Kalbar, Warga Negara China Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

KalbarOnline.com Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Yu Hao (49), warga negara China, dari dakwaan kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menghukum Yu Hao dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Keputusan ini membuat Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita wajib kasasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Selasa (14/1/2025).

Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Yu Hao diduga terlibat dalam tambang emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa tambang ini menyebabkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.

Tambang ilegal ini menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang seharusnya hanya digunakan untuk perawatan. Namun, lokasi tersebut dimanfaatkan untuk pembongkaran emas dengan bahan peledak dan pengolahan bijih emas secara ilegal.

Tambang Ilegal Berteknologi Tinggi

Penyidik menemukan berbagai alat berat dan teknologi pemurnian emas di lokasi tambang, seperti pemecah batu, induction furnace, dan cetakan bullion. Lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China terlibat dalam operasi ini, dengan bantuan warga lokal untuk tugas pendukung.

Hasil tambang berupa dore atau bullion emas bernilai tinggi kemudian dijual ke luar lokasi tambang. Sampel uji menunjukkan kadar emas mencapai 337 gram per ton batu tergiling, dengan kandungan merkuri (Hg) sebesar 41,35 mg/kg dalam hasil olahan.

Jaksa Ajukan Kasasi untuk Keadilan

Kasus ini memicu sorotan tajam publik, terutama dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Jaksa memastikan langkah kasasi adalah upaya untuk melindungi sumber daya alam Kalimantan Barat dari eksploitasi ilegal.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Rotasi Pejabat Utama Polda Kalbar: Promosi, Inovasi, dan Tugas Baru Menanti

KalbarOnline.com – Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polda Kalbar menjadi momen penting bagi para…

3 hours ago

Empat Pejabat Utama Polda Kalbar Dirotasi, Kapolda Tekankan Inovasi dan Adaptasi

KalbarOnline.com – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, memimpin serah terima jabatan (sertijab) empat…

3 hours ago

Musrenbang Kelurahan Dimulai, Pj Wali Kota Pontianak Ajak Partisipasi Masyarakat

KalbarOnline.com - Musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang tingkat kelurahan se-Kota Pontianak telah dimulai. Musrenbang kali…

7 hours ago

Dukung Ketahanan Pangan, 800 Bibit Pohon Buah Ditanam di Kubu Raya

KalbarOnline.com - Kementerian Kehutanan menggelar penanaman pohon secara serentak se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Sebanyak…

10 hours ago

BPKP Kalbar Akan Evaluasi Rencana Anggaran Pemda 2025, Antisipasi Program Tak Efektif

KalbarOnline.com - BPKP Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024,telah melakukan evaluasi rencana dan anggaran kegiatan…

12 hours ago

Harga Cabai Rawit di Pasar Flamboyan Melonjak Tinggi

KalbarOnline, Pontianak - Harga komoditas cabai rawit di Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini mulai merangkak…

12 hours ago